Kemendagri Berkomitmen Dukung Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024

Rabu, 16 Maret 2022 – 17:24 WIB
Acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI). Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung upaya pencapaian target penurunan stunting sebanyak 14 persen pada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) pada Rabu (16/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Pemerintah untuk Dorong Pertumbuhan UMKM

Teguh mengatakan upaya penurunan stunting tingkat nasional setiap tahunnya menunjukkan tren positif.

Pada 2018, terjadi penurunan sebesar 1,3 persen per tahun. Kemudian pada 2019, penurunan menjadi 1,7 persen. Lalu pada 2021, angka pravelensinya menjadi 24,4 persen.

BACA JUGA: Situasi Covid-19 Membaik, Begini Data Terbaru Daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali

Untuk itu, pemerintah menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14 persen.

Untuk mencapai target itu, Teguh menilai perlu dilakukan sinkronisasi melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dengan pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA: DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dampak Jika Softbank Group Mundur dari Proyek IKN Nusantara

"Dalam hal ini, Kemendagri sebagai penanggung jawab dalam pilar 1, 3, dan 5 dalam Stranas (Strategi Nasional) melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting pada wilayah regional II telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama untuk DIY dan Sulut yang mencapai 100 persen,” kata Teguh.

Dia berharap pemda provinsi bisa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten dan kota.

“Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah, harus merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN-PASTI," tutur Teguh.(mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak! Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM di Luar Jawa dan Bali


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler