jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda).
Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk sanksi karena kepala daerah di 67 pemda belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.
BACA JUGA: Kemendagri Blokir Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda, Termasuk Surabaya dan Jatim
Salah satunya yang terkena sanksi tersebut adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menanggapi hal itu, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, apa yang direkomendasikan oleh KASN terkait pelanggaran yang dilakukan ASN yang diduga berpolitik praktis sudah diberikan dan diterapkan.
BACA JUGA: Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya
"Rekomendasi KASN terhadap pejabat Pemprov Kepri tersebut sudah dilaksanakan," kata Arif di Tanjungpinang, Senin (2/11).
Arif mengatakan, rekomendasi atau sanksi yang diberikan kepada pejabat Kepri yakni atas nama Yuzet, hanya sanksi kode etik dengan katagori ringan.
BACA JUGA: Syarat NIP PPPK, 5 Ribu Penyuluh Pertanian Uji Kompetensi Hari Ini
Dengan sanksi kode etik ringan tersebut lanjut Arif, yang bersangkutan telah dipanggil oleh Pjs Gubernur Kepri.
Di hadapan Gubernur, Asisten, dan pejabat lainnya, lanjut Arif, yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.
"Surat pernyataan itu dibuat di atas materai, yang isinya tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, dan bila mengulangi maka siap menerima sanksinya lebih berat," tutur mantan Sekda Karimun ini.
Perlu diketahui tambah Arif, memang di Kepri ini ada tiga ASN yang melanggar netralitas ASN, yang di laporkan oleh pihak penyelenggara pemilu.
"Ketiganya ada ASN Pemprov Kepri. Namun yang bersangkutan saat kejadian itu adalah ASN di Kabupaten Bintan, ada ASN Lingga dan ASN Batam," terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri Yuzet mengakui bahwa dirinya sudah menerima sanski dari KASN tersebut dengan membuat permyataan di atas materai.
"Saya sudah dipanggil Gubernur dan Sekda terkait permasalahan yang saya hadapi terkait sanski KASN itu. Saya juga sudah menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus juga membantah bahwa Provinsi Kepri belum menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang terlibat politik dalam Pilkada di Kepri.
"Tidak benar kalau kami (Pemprov Kepri) belum memindaklanjuti sanksi dari pusat atas keterlibatan ASN yang terlibat berpolitik dan mendukung salah satu calon kepala daerah," kata Firdaus, Senin (2/11).
Firdaus menjelaskan, setelah adanya laporan dari pihak penyelenggara Pilkada yakni dari Bawaslu dan KPU baik Provinsi dan Kabupaten/Kota pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi untuk mengetahui kebenaran dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Atas dasar laporan dari pihak penyelenggara Pilkada ini, tegas Firdaus, BKPSDM Kepri menyusun laporan dan menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan intansi lainnya.
"Kami sudah laporkan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, tentunya pihaknya menunggu keputusan dari KASN dan kami akan jalankan sanksi tersebut," tuturnya.
Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada ini, tambah Firdaus, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin sudah menegaskan agar ASN bersikap netral.
Bahkan Pjs Gubernur sudah memperingatkan bagi ASN yang terlibat politik praktis dengan mendukung paslon maka sanksinya tegas, yakni pemecatan dengan tidak hormat.
"Pemprov Kepri bahkan sudah mendeklarasikan netralitas ASN dengan seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Jadi tidak ada alasan ASN berpolitik dengan mendukung paslon, karena sanksinya jelas dan berat," katanya.
Sementara itu Plt Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Zulkifli menambahkan, terkait penyataan Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang menyatakan Pemprov Kepri belum menindaklanjuti sanksi KASN, hal itu tidak berdasar dan asal saja.
Zulkifli menduga, pihak Irjen Kemendagri sepertinya tidak melakukan koordinasi dengan Dirjen Otda dan KASN sehingga terjadi salah persepsi.
"Saya sesalkan pihak Irjen tidak ada koordinasi yang baik dengan jajaran di Kemendagri tentang ini, sebab kami (Pemprov Kepri) sudah menindaklanjuti sanksi KASN itu," tegas Zulkifli. (rls/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo