Kemendagri: Calon Tunggal di Pilpres Harus Diantisipasi

Kamis, 20 Oktober 2016 – 16:50 WIB
PEMBICARA diskusi bertajuk "Penataan Sistem Pemilu untuk Menghadirkan Efektifitas Sistem Presidensial" yang diadakan Fraksi Gerindra DPR di kompleks Parlemen, Kamis (20/10). Dari kiri: peneliti senior LIPI Siti Zuhro, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. Foto: ist for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan kemungkinan munculnya calon tunggal presiden dan wakil presiden termasuk yang harus diantisipasi menjelang pelaksanaan pemilihan umum presiden (pilpres) 2019.

Ini disampaikan Soni  dalam diskusi bertajuk "Penataan Sistem Pemilu untuk Menghadirkan Efektifitas Sistem Presidensial" yang diadakan Fraksi Gerindra DPR di kompleks Parlemen, Kamis (20/10).

BACA JUGA: Ampres Segera Terbit, Pembahasan RUU Pemilu Bakal Dilembur

"Dulu tidak pernah berpikir calon tunggal. Memungkinkan gak. Ini kan harus kita antisipasi. Dalam pilkada kan ada enam (calon tunggal) sekarang. Kita memancing kontestasi yang kompetitif. Untuk apa pemilu kalau kontestasi bumbung kosong," kata Soni.

Diskusi tersebut menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, peneliti senior LIPI Siti Zuhro, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, dan dan pemerhati  pemilu. 

BACA JUGA: Giliran Ormas Islam Jabar Menuntut Polisi Proses Ahok

Dalam paparannya, Soni sempat menyodorkan dua alternatif terkait dengan calon tunggal di pilpres. 

Alternatif satu, bagi partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya/dicoret dari peserta pemilu.

BACA JUGA: 10 Srikandi Bengkulu Berpotensi Maju Pilwako

Pada alternatif kedua, dalam hal terjadi calon tunggal pasangan Presiden dan Wakil Presiden maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil Presiden. 

Catatannya, dalam hal perpanjangan waktu pendaftaran telah terlampaui dan tetap hanya ada satu calon, maka dilakukan mekanisme kotak kosong. Soal bagaimana sikap pemerintah, Soni mengaku tergantung pembahasan bersama dewan. 

"Belum posisi pemerintah seperti apa, karena ini masih bisa berkembang dalam pembahasan," jelasnya.

Sebagaimana Putusan MK No.14/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 harus dilaksanakan secara bersamaan. 

Karena itu, draft UU Penyelenggaraan Pemilu yang disiapkan pemerintah merupakan gabungan dari tiga UU. Yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, memaparkan tujuan disain pemilu serentak. 

Pertama, menyatukan UU tentang pemilu dalam rangka menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan sistem pemilu dalam satu UU. Yakni UU No.42 tahun 2008, UU No.15 Tahun 2011, dan UU No.8 Tahun 2012.

Kedua, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Ketiga, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.

Keempat, mencegah duplikasi pengaturan dan ketidakpastian hukum pengaturan pemilu.

“Juga menemukan masalah-masalah pengaturan penyelenggara dan peserta pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang,” papar birokrat bergelar doktor itu.

Dijelaskan Bahtiar, misi dari pemilu serentak adalah untuk menciptakan efektivitas pemerintahan. Harapannya, presiden terpilih mendapatkan dukungan mayoritas dari dua sisi, yakni pemilih dan kursi di lembaga perwakilan.

“Keserentakan pemilu diharapkan dapat menjadi insentif bagi munculnya penyederhanaan sistem kepartaian,” ujar Bahtiar. (fat/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkat Kepuasan Terhadap Kinerja Ahok-Djarot Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler