jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyebut sudah 54.859 desa mendirikan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terhitung hingga 14 September.
Jumlah tersebut meliputi 73,18 persen dari total 74.961 desa yang ada di Indonesia.
BACA JUGA: Ferdy: Tak Perlu Mengemis ke Tesla, Indonesia Toh Raja Nikel Dunia
"Bagi provinsi yang belum 100 persen kami mendorong untuk mempercepat pembentukan Posko PPKM Mikro tingkat desa. Ayo sama-sama percepat sehingga mencapai 100 persen,” ujar Yusharto dalam keterangannya yang diterima Sabtu (18/9).
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri juga mendorong tim yang ada memonitor kelengkapan Surat Keputusan (SK) kepala desa) atas pembentukan posko yang ada.
BACA JUGA: Waduh! Banyak Banget ASN Dijatuhi Hukuman Sampai Pemberhentian Tidak Hormat
“Tim juga memonitor penyusunan perdes (peraturan desa) dan perkases tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), terutama untuk refocusing dan realokasi belanja untuk mendukung tugas Posko PPKM Mikro,” ucapnya.
Diketahui dari paparan yang disampaikan Yusharto, masih ada 18 provinsi yang belum seratus persen desanya memiliki Posko PPKM.
BACA JUGA: Ini Alasan Alex Noerdin Tak Jadi Ditahan di Rutan KPK
Perinciannya Bengkulu (96,94 persen), Kalimantan Tengah (93,93 persen), Nusa Tenggara Barat (93,73 persen), Sulawesi Tengah (87,35 persen).
Kalimantan Barat (82,03 persen), Jawa Tengah (81,11 persen), Sulawesi Tenggara (71,80 persen), Kepulauan Riau (62,55 persen).
Sumatra Utara (57,36 persen), Banten (47,58 persen), Maluku Utara (42,14 persen), Kalimantan Selatan (37,71 persen).
Sulawesi Utara (29,53 persen), Papua Barat (10,85 persen), Nusa Tenggara Timur (8,89 persen), Maluku (3,09 persen), Sulbar (2,96 persen), Papua (0,74 persen).
Menurut Yushart, Kemendagri akan terus memfasilitasi percepatan pembentukan Posko PPKM mikro tingkat desa.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang