Kemendagri Dorong Efektivitas Penjualan Kendaraan Dinas BMD

Rabu, 31 Juli 2024 – 09:05 WIB
Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) demi mewujudkan tata kelola BMD yang berkualitas.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan hal itu dalam Rapat Pimpinan Nasional Ke III Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) bertajuk “Pembahasan Penyamaan Persepsi Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah’, di Redtop Hotel, Jakarta beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Kemendagri Berikan Penghargaan buat Pemda yang Berkomitmen Dukung Pendanaan Pilkada 2024

Maurits menegaskan pentingnya mempersatukan persespsi serta pandangan dalam pengelolaan BMD, khususnya mengenai perubahan terkait penjualan kendaraan perorangan dinas untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/Mantan Pimpinan DPRD.

“BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD,” ujar Maurits.

BACA JUGA: Ditjen Bina Keuda Kemendagri Beberkan Perkembangan Penyaluran Pendanaan Pilkada 2024

Dia mengatakan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional lndonesia (TNI), anggota Polri, Pimpinan DPRD atau mantan Pimpinan DPRD.

Maurits menyampaikan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang.

BACA JUGA: Kemendagri Desak Pemda Percepat Penyaluran Anggaran Pilkada 2024

“Pertama, bagi Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD mengajukan permohonan Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kedua, bagi Mantan Pimpinan DPRD, Pengajuan permohonan Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD yang bersangkutan,” ujar Maurits.

Selain itu, Maurits juga menjelaskan prinsip umum penjualan kendaraan perorangan dinas.

“Pertama Kendaraan Perorangan Dinas sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah oleh pimpinan DPRD. Kedua, telah menggunakan kendaraan perorangan dinas secara terus menerus selama menjalani masa jabatan sebagai pimpinan DPRD. (tidak boleh dikombinasi dengan tunjangan transportasi),” katanya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler