jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Gerakan ini sudah diperkuat setelah penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 25 Februari 2022 lalu.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemda Transformasi Tata Kelola Keuangan Daerah Secara Digital
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri pun menggelar webinar khusus untuk mengulas SEB tersebut lebih dalam.
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan SEB bertujuan untuk mendorong produk dalam negeri, mempercepat serapan anggaran, serta memangkas birokrasi sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA: Seperti ini Cara BTN Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
“Kemudian pemerintah daerah juga melakukan langkah strategis dalam rangka pembentukan tim dan juga konsolidasi di internal pemerintah daerah,” kata dia dalam siaran persnya, Jumat (4/3).
Selanjutnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan tujuan sebagaimana surat edaran tersebut.
BACA JUGA: Transaksi Hari Bangga Buatan Indonesia 2021 Diproyeksikan Lampaui Rp 11,6 Triliun
Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan pemerintah telah memastikan produk-produk dalam negeri menjadi prioritas utama dalam pembangunan di Indonesia.
Kemendagri sangat mengapresiasi kebijakan dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Salah satu bentuk konkret dukungan tersebut, kata dia, telah diterbitkan berbagai aturan terkait kebijakan itu.
“Pemerintah berharap semua bahu-membahu dari pusat sampai daerah agar 40 persen potensi pengadaan barang dan jasa itu didorong untuk mengupayakan dan memberdayakan produk-produk dalam negeri,” beber dia.
Suhajar menuturkan bahwa dari APBD sebesar kurang lebih Rp 1.040 triliun, sekitar 52 persen di antaranya digunakan untuk pengadaan barang/jasa.
Dari angka yang besar tersebut, pemerintah mendorong potensi pengadaan barang/jasa diarahkan minimal 40 persen untuk produk-produk dalam negeri.
Harapannya, upaya itu akan menggerakkan serta mengembangkan koperasi dan UMKM di seluruh penjuru tanah air.
“Kepala daerah agar berpihak kepada rakyat yang banyak, rakyat yang banyak itu ada di UMKM ini di antaranya,” kata dia. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan