Kemendagri Dorong Pemda Transformasi Tata Kelola Keuangan Daerah Secara Digital

Senin, 28 Februari 2022 – 17:17 WIB
Pengelolaan keuangan daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong transformasi digital dalam tata pengelolaan keuangan di daerah.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatono menegaskan pemerintah daerah wajib memberikan infomasi pengelolaan keuangan secara transparan.

BACA JUGA: Kemendagri: Perekaman KTP-el Hampir Tuntas, Sebegini Datanya

"Kemendagri akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Agus Fatoni dalam siaran pers, Senin (28/2).

Fatoni menekankan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah.

BACA JUGA: Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan, ICCO Gandeng Kemendagri

Salah satunya dengan memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang telah dibangun Kemendagri.

Dia juga menyampaikan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD sebagai salah satu sistem yang digunakan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kemendagri Soal Kewenangan Badan Otorita IKN

Sistem yang digunakan meliputi perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan kinerja daerah, dan yang lainnya.

"Nanti akan terintegrasi menjadi satu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang STRANAS PK dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE," sebut Fatoni

Fatoni mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung transformasi pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten yang pertama kali telah menyerahkan LKPD kepada BPK dan mudah-mudahan hasilnya nanti juga sama dengan tahun tahun sebelumnya," ujarnya.

Pihak Kemendagri juga mengapresiasi Pemprov Banten maupun pemda di wilayah tersebut yang terus konsisten membenahi tata kelola keuangan daerah, termasuk juga dalam penggunaan SIPD.

Terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Saat ini, di 2022 diterbitkan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD melalui Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Di 2022 juga telah diterbitkan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD berdasarkan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022," pungkas Fatoni. (tan/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler