jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri telah mengirimkan surat ke kepala daerah se-Indonesia untuk merealisasikan hal tersebut.
BACA JUGA: Jaksa Agung Apresiasi Keberhasilan Datun Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,5 T
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan surat 903/9232/KEUDA itu meminta kepala daerah segera menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan.
"Adapun penetapan tersebut yakni, Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran,” kata Fatoni dalam siaran pers, Rabu (4/1).
BACA JUGA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tetap Waspada
Dalam surat itu, kata Fatoni, kepala daerah juga diminta menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus.
Di sisi lain, lanjut Fatoni, penetapan pejabat juga ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA dan Bendahara Pengeluaran.
BACA JUGA: Kemendagri Bergerak Cepat Merespons Keluhan dari Warga Kabupaten Karo
Fatoni mendorong pihak terkait agar menetapkan pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022.
Adapun, pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tetapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruh kewenangannya.
“Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, subkegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tandas Fatoni.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga