Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Pengelola Sampah Daerah

Rabu, 03 April 2024 – 21:38 WIB
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud. Foto: dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda Zamzani B. Tjenreng menyampaikan akses dan kualitas pelayanan persampahan yang prima juga merupakan salah satu tujuan dari pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pelayanan persampahan telah tertuang pada Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 258.

BACA JUGA: Kemendagri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Gegara Dualisme Sekda

"Pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas layanan publik serta daya saing daerah," jelas Zamzani saat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) melakukan Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) /Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan, pada 1 s.d 4 April 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta.

Menurut Zamzani, sub urusan pemerintah bidang persampahan dilaksanakan di dua urusan yaitu urusan pekerjaan umum dan lingkungan hidup, di mana perlu diperhatikan dengan seksama mulai dari perencanaan, penganggaran hingga implementasi di lapangan.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri Kunker ke Papua Tengah, Menyampaikan Hal Penting soal Inovasi Daerah

Selain itu, sudah dijelaskan secara rinci dalam lampiran UU no 23 tahun 2014, di mana pengelolaan persampahan merupakan tugas bersama baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

"Telah diperinci pula berbagai bentuk tanggung jawab yang menjadi kewenangan dari masing-masing pemerintah, khususnya berkaitan dengan pengelolaan sampah," ucap Zamzani.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud mengatakan pengelolaan persampahan ini menjadi permasalahan seluruh daerah di Indonesia.

Karena, hanya kurang dari 15 persen sampah yang sudah diolah selebihnya masih mencemari lingkungan seperti di TPA itu sudah harus dirubah paradigmanya yang tadinya pengelolaan sampah hanya angkut kumpul buang menjadi reduce reuse recycle.

Ardy menyampaikan dalam melaksanakan urusan pemerintahan urusan persampahan, pemerintah daerah dapat membentuk suatu kelembagaan yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan sub urusan persampahan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai penyelenggara teknis layanan operasional persampahan (operator) di bawah Dinas yang melaksanakan sub urusan persampahan.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, UPTD yang melakukan operasional persampahan kepada masyarakat juga dapat menerapkan sistem yang fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya, atau yang disebut dengan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Pengelolaan persampahan di daerah diprakarsai oleh dinas yang membidangi urusan sampah, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan operasional pelayanannya.

"Maka, untuk dapat menghindarkan terjadinya konflik kepentingan dan juga sebagai upaya check and balance dalam pengelolaan sampah di daerah dianjurkan dapat dilakukan pemisahan antara regulator dan operator dalam pengelolaan persampahan di daerah," ucap Ardy.

Menurutnya, pemisahan ini sebagai bentuk manajemen persampahan di mana regulator menjadi pihak pengembangan kebijakan, norma dan standar dalam melayani pengelolaan persampahan, sedangkan untuk operator difungsikan sebagai pelaksana pelayanan publik yang melaksanakan perencanaan dan implementasi kegiatan sesuai arahan dari regulator.

Oleh karena itu, Ardy menyebutkan diperhatikan oleh pemerintah daerah beberapa hal penting, yaitu pemisahan antara regulator dan operator di bidang pengelolaan persampahan.

Pemerintah daerah harus melakukan percepatan dalam membentuk layanan teknis UPTD dalam rangka pengelolaan sampah di daerah. Disertai dengan rencana kerja beserta pengembangan ke depannya.

Pemerintah daerah dapat mengkaji penerapan BLUD sebagai bentuk penerapan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah juga bisa melibatkan berbagai aktor Pentahelix, yaitu masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media, sebagai salah satu upaya sinergi dan juga percepatan dalam pengelolaan persampahan di masing-masing daerah," ucap Ardy.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
persampahan   sampah   Bisnis   daerah   Kemendagri  

Terpopuler