jpnn.com, BALIKPAPAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya untuk mempercepat penyusunan enam aturan pelaksanaan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal ZA pada acara Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Pelaksana Turunan UU IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Apa Saja yang Dikerjakan Bambang Susantono setelah Dilantik Jadi Kepala IKN? Silakan Dibaca
"Kami sesuai target, Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal, Selasa (22/3).
Untuk itu, dia meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat dalam penyusunan peraturan terkait IKN Nusantara tersebut untuk segera merampungkannya.
BACA JUGA: Puan Maharani Bertemu Ketua DPR Korsel, Apa Saja yang Dibahas?
"Tolong sisihkan waktunya, kalau tidak, saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo, kita di malam hari, makin malam makin mantap," tutur Safrizal.
Dia menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerima aspirasi dari masyarakat adat dan pemangku kesultanan di seluruh Kalimantan.
BACA JUGA: Bappenas Beberkan 3 Kunci Terciptanya Ekosistem Ekonomi Politik yang Kondusif
Menurut dia, keterlibatan mereka akan menjadi salah satu perhatian dan variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan Badan Otorita IKN.
"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat. Dengan demikian, aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," ujar Safrizal. (mcr9/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Nur Wahid Ingin Jakarta Tetap Jadi Daerah Istimewa
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih