Hidayat Nur Wahid Ingin Jakarta Tetap Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 22 Maret 2022 – 19:55 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam diskusi publik bertajuk Menggagas Masa Depan Jakarta yang diselenggarakan DPW PKS DKI Jakarta pada Senin (21/3). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan semua pihak untuk mementingkan Jakarta.

Saat ini, rencana pemindahan ibu kota dan judicial review UU IKN ke MK terus berjalan.

BACA JUGA: HNW Dorong PBB Realisasikan Hari Melawan Islamofobia

Apa pun hasil judicial review terhadap UU IKN, Jakarta sebagai daerah Istimewa harus tetap dikedepankan.

Masa depan pembangunan di Jakarta semestinya berorientasi untuk menghadirkan skenario positif dan konstruktif.

BACA JUGA: HNW Tegaskan Tunda Pemilu dan Menambah Periode Kekuasaan Presiden Langgar Konstitusi

Presiden Jokowi menyatakan secara terbuka bahwa Jakarta tetap menjadi prioritas pembangunan, kota bisnis, pusat perdagangan skala regional, bahkan global.

Jokowi juga menyatakan sudah menyiapkan anggaran Rp 571 triliun untuk urban regeneration di Jakarta.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Dukung FPDIP Tunda Amandemen Terbatas UUD 1945

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, menambahkan, masyarakat mengawal skenario positif konstruktif dalam membangun Jakarta agar terlaksana.

Dia tidak ingin Jakarta justru mengalami kemunduran.

“Jakarta mempunyai sejarah panjang sebagai ibu kota RI, tempat banyak sekali peristiwa sejarah nasional yang sangat penting,'' ujarnya.

Dia menjelaskan, Jakarta seharusnya menjadi seperti mantan ibu kota negara lain yang terus berkembang.

''Misalnya, Istanbul, Kuala Lumpur, Kyoto, atau Melbourne yang bahkan disebut sebagai The World’s Most Liveable Cities,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan HNW dalam diskusi publik bertajuk Menggagas Masa Depan Jakarta yang diselenggarakan DPW PKS DKI Jakarta pada Senin (21/3).

Diskusi publik mengenai nasib dan masa depan Jakarta, kata HNW, sangat dipentingkan dan perlu disegerakan.

Meskipun, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta belum fix karena banyak warga negara yang menolaknya dengan mengajukan uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Nota Negara ke Mahkamah Konstitusi.

“Sambil menunggu hasil judicial review, selayaknya digelar forum yang membicarakan masa depan Jakarta bila akhirnya MK menolak judicial review terkait UU IKN,” ujarnya.

Dari hasil judicial review UU IKN, menurut HNW, Jakarta harus menjadi salah satu prioritas pembangunan sebagaimana janji Presiden Jokowi.

Anggota DPR RI Dapil Jakarta II ini mengaku mendengarkan aspirasi warga Jakarta yang menjadi konstituennya.

Selain itu, menyimak pandangan sejumlah pakar tata kota yang pesimis dengan proyek perpindahan ibu ,kota negara.

Termasuk yang memprediksi bahwa IKN akan menjadi proyek yang mangkrak.

Anggaran untuk membangun IKN awalnya disebut tidak menggunakan APBN.

Saat ini, dari Rp 466,9 triliun rencana anggaran pembangunan IKN, 53 persen berasal dari APBN.

Sementara itu, investor yang semula bersedia berinvestasi malah menarik diri dari proyek IKN.

“Sesudah UU IKN ditandatangani presiden, PKS Jakarta dan masyarakat harus fokus mengawal revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia,'' ucapnya.

Apalagi, lanjut HNW, Pasal 41 ayat (2) UU IKN mengamanatkan waktu hanya dua tahun untuk merevisi UU No. 29 Tahun 2007 sesudah ditandatanganinya UU no 2 tahun 2022 tentang IKN. Padahal, sisa waktu yang tersedia sudah memasuki tahun politik.

HNW menyarankan untuk merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 dengan melibatkan pakar, partai politik, ormas, dan tokoh Betawi.

HNW juga mengusulkan agar Jakarta tetap diputuskan menjadi provinsi yang bersifat istimewa sebagaimana Yogyakarta.

HNW juga meminta agar Jakarta bila tidak lagi mempunyai kekhususan mendapatkan hak pemerintahan daerah.

"Semua itu dibutuhkan untuk memastikan terealisasinya komitmen dan skenario positif konstruktif pemerintah dengan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kaltim,'' ungkapnya.

Jangan sampai warga dibuat kecewa karena dipindahkannya ibu kota dari Jakarta dengan proses yang tergesa-gesa dan tidak mendapat persetujuan bulat di DPR. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler