jpnn.com, RIAU - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, baru-baru ini.
Rakornas itu dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun, dan para pejabat Biro Hukum Setda Provinsi dan bagian hukum setda kabupaten/kota.
BACA JUGA: Gencar Lakukan Transformasi Digital, Bank DKI Dapat Penghargaan dari Kemendagri
Makmur Marbun mengatakan keberadaan Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten/Kota sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Biro Hukum Setda Provinsi maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota sebagai bagian dari perangkat daerah, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan.
BACA JUGA: Kemendagri: Kelembagaan Berperan Straregis Mewujudkan Kemandirian Desa
"Mengingat capaian atas realisasi antara Propemperda dan Propemperkada dengan terbentuknya Perda dan Perkada maka dibutuhkan beberapa terobosan baru. Sebagai langkah strategis, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kab/Kota serta Bapemperda DPRD perlu untuk melakukan hal-hal penting," kata Makmur saat pembukaan Rakornas.
Hal penting dimaksud adalah filterisasi atau pemilahan Propemperda provinsi dan kab/kota sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah; simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik Perda/maupun Perkada, dan penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan fasilitasi sesuai kewenangan.
BACA JUGA: Kemendagri Rilis 60 Daerah dengan Realisasi Pendapatan & Belanja Terendah
Selain itu, terkait teknik penyusunan perundang-undangan dan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat; dan penguatan fungsi Bapemperda, Biro Hukum Provinsi dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota dalam mencermati dan mengharmoniskan materi muatan produk hukum daerah, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai bentuk terobosan dan langkah strategis, dibutuhkannya penguatan kelembagaan terhadap Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diperlukan dengan beberapa pertimbangan," ujar Makmur.
Biro Hukum dan Bagian Hukum melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan (regelling) dan penetapan (beschiking); melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah Kabupaten/Kota bagi Biro Hukum Provinsi dan produk hukum Desa bagi Bagian Hukum Kabupaten/Kota; melaksanakan fungsi advokasi dan pelayanan hukum; optimalisasi dalam perspektif anggaran; dan adanya rentang kendali dan waktu yang tidak sebentar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
"Setelah terselenggaranya Rakornas ini, Biro Hukum maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota memegang peranan penting dan harus terpotret dengan baik. Dalam proses pembentukan produk hukum daerah sangat menentukan maju atau tidaknya suatu daerah dan bagaimana mereka berinovasi selama ini," katanya.
Makmur berharap penyelenggaraan rakornas kali ini bisa mewujudkan kesepahaman tentang betapa pentingnya peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota sebagai katalisator pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
"Makin kuatnya aspek kelembagaan dan penganggaran pada Biro Hukum Provinsi/bagian bukum kabupaten/kota; adanya ruang sosialisasi praktik baik (best practice) pembentukan produk hukum daerah, termasuk pula tantangan dan hambatan yang dihadapi selama ini; serta tersusunnya rekomendasi kebijakan yang bisa diambil sebagai jalan keluar dan solusi terbaik," kata Makmur. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia