jpnn.com, PARIS - Kementerian Dalam Negeri Prancis mengumumkan kabar gembira terkait ibadah bersama.
Setelah penangguhan selama dua bulan akibat wabah COVID-19, warga sudah boleh menjalani ibadah berjemaah.
BACA JUGA: Opsi Membuka Tempat Ibadah, Letjen Doni: Bisa Saja, Asal..
Namun, tetap ada syaratnya, yakni harus mengenakan masker.
Kemendagri Prancis pada Jumat malam mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan satu keputusan yang menguraikan aturan-aturan baru bagi kegiatan keagamaan bersama.
BACA JUGA: Penelitian di Prancis Ungkap Manfaat Nikotin untuk Atasi COVID-19
Di bawah keputusan itu, larangan berkumpul yang diberlakukan pada Maret, sebagai bagian upaya pemerintah mencegah penyebaran corona, akan dicabut.
Namun, ibadah bersama harus mematuhi persyaratan, termasuk memakai masker, jaga jarak setidaknya satu meter di antara umat yang beribadah dan mencuci tangan, bunyi pernyataan kementerian itu.
BACA JUGA: Karantina di Prancis Mulai Berdampak Bagus, Ini Datanya
Pemerintah Prancis melonggarkan beberapa pembatasan penutupan wilayahnya awal bulan ini tapi tak melonggarkan larangan ibadah bersama. Hal itu memunculkan keluhan dari kelompok-kelompok keagamaan, yang mengatakan mereka diperlakukan tidak adil.
Pernyataan kementerian itu menyebut pemerintah berharap ibadah dimulai kembali awal Juni, tetapi dalam beberapa kasus kelompok-kelompok keimanan dapat beribadah bersama begitu aturan baru diterbitkan, yang menurut pemerintah akan dilakukan 'dalam beberapa jam mendatang'. (reuters/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek