jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono saat pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2022.
BACA JUGA: Kapolres Lubuklinggau Beri Arahan, Selamat untuk Kompol Muda Parlaungan
"Dalam Pasal 374 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dijelaskan Menteri Dalam Negeri diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat umum, sedangkan kementerian atau lembaga lainnya diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat teknis," kata Sugeng, Senin (21/2).
Kemendagri juga melakukan pembinaan dalam mendukung pembangunan daerah berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
BACA JUGA: Indonesia Rawan Bencana, Kemendagri Dorong Pemda Terapkan SPM
Artinya, pemerintah daerah harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam menjalankan pembangunan.
"Menurut Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integrasi dari pembangunan nasional," tutur Sugeng.
BACA JUGA: Hilang 4 Hari Saat Memancing, Sugeng Ditemukan Lemas, Dibawa Makhluk Halus?
Dia menjelaskan lima hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat.
Selanjutnya, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
"Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, hal ini memberikan arti pembangunan daerah berkontribusi positif dalam pembangunan nasional," tandas Sugeng. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Avanza Nekat Terobos Perlintasan KA, Ayep: Sudah Diteriaki Warga
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih