jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan layanan jemput bola untuk merekam data KTP-el.
Layanan itu bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak untuk melayani masyarakat adat Baduy.
BACA JUGA: Prajurit TNI Tewas Diserang KKB, Pangdam Kasuari Sebut Kelompok Biadab
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan negara dibentuk untuk membahagiakan masyarakatnya.
"Kami wajib melakukan layanan yang kami sebut jemput bola dengan mendatangi penduduk untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan di mana pun mereka berada," kata Zudan, Kamis (20/1).
BACA JUGA: Warga KTP Non-DKI Bisa Dapatkan Vaksin Booster, Bagaimana Caranya?
Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak mencatat 2.578 dokumen kependudukan untuk masyarakat adat Baduy Dalam dan Luar telah diterbitkan sejak September hingga Desember 2021.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan pihaknya didukung oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memasang alat perekaman serta jaringan komunikasi dan data.
BACA JUGA: Yamaha Fazzio Hybrid dengan Harga Rp 21 Jutaan, Honda Scoopy Harus Waspada
"Kami melakukan perekaman KTP-el bagi 663 penduduk wajib KTP, pencetakan KTP sebanyak 434 keping, menerbitkan Akta Kelahiran bagi 232 anak, KIA bagi 194 anak, dan KK bagi 1.055 keluarga,” ujar Ujang.
Zudan mengungkapkan layanan perekaman data KTP-el bagi masyarakat adat Baduy dibuka sampai malam hari.
Sebab, dia menilai banyak warga Baduy yang sibuk bekerja di ladang pada siang hari.
"Kami juga melakukan pelayanan lanjutan selama tiga bulan di balai desa yang dekat dengan Suku Baduy, yakni di Desa Ciboleger," ucap dia.
Dirjen Zudan menyebut tujuan pelayanan Jebol Adminduk untuk menghadirkan pemerintah sampai di depan pintu rumah-rumah penduduk, khususnya dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.
"Masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," pungkas Zudan. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bahaya Swafoto dengan KTP-el, Simak!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih