Warga KTP Non-DKI Bisa Dapatkan Vaksin Booster, Bagaimana Caranya?

Rabu, 12 Januari 2022 – 22:45 WIB
Vaksin booster COVID-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelayanan vaksin booster juga diberikan untuk warga luar Jakarta.

Artinya, vaksin booster bisa diakses oleh masyarakat ber-KTP DKI maupun KTP non-DKI Jakarta.

BACA JUGA: Danrem Suryakencana Bawa Kabar Buruk, Ini Harus Jadi Perhatian untuk Semua

"Untuk penduduk non-KTP DKI, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucap Widyastuti di Balai Kota, Rabu (12/1).

Widya menjelaskan masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis ketiga ialah berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari enam bulan sejak dosis kedua. 

BACA JUGA: MUI dan DPR Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal untuk Program Booster

Untuk saat ini, vaksin tersebut diberikan terlebih dahulu kepada warga lanjut usia (lansia) yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. 

Secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan. 

BACA JUGA: 4 Anggota FPI yang Tewas Adalah Korban Pembunuhan, Ahli Beberkan 2 Faktor

Bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut. 

“Karena vaksinnya belum datang semua kami lakukan pada kelompok lansia yang sudah siap,” jelasnya.

Sebelum menerima vaksin booster, masyarakat diwajibkan mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Seorang Kakek Ditemukan di Halte, Kapolsek Pakisaji Beri Penjelasan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler