jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersinergi mempercepat realisasi pembelajaran penatausahaan keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan peran strategis pemda dalam pengelolaan dana BOK, khususnya BOK Puskesmas penting, guna terwujudnya laporan penggunaan yang akuntabel.
BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Menilai Optimisme Tumbuh di Desa-desa
“Upaya ini penting dan strategis guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan,” kata Maurits pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah, yang digelar di Aston Kartika Hotel, Grogol, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk memberikan penyamaan persepsi dan wawasan pemahaman bagi pejabat/aparat dinas kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi pembinaan di bidang penatausahaan dan pelaporan keuangan BOK Puskesmas.
BACA JUGA: Daftar Pemenang BUMD Awards 2023 yang Digelar Kemendagri
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan penetapan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 1 September 2023 lalu.
“Kegiatan ini penting dilaksanakan sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan Dana BOK Puskesmas pada pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pemerataan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemendagri Gelar Program P3PD untuk Perbaiki Tata Kelola Pemerintah Desa
Maurits menjelaskan BOK merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAK merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang menjadi prioritas nasional.
Penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah dengan tujuan, yaitu:
- Mencapai prioritas nasional
- Mempercepat pembangunan daerah
- Mengurangi kesenjangan layanan publik
- Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah
- Mendukung operasionalisasi layanan publik
Maurits mengatakan penganggaran dana BOK berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka percepatan realisasi dan penatausahaan keuangan BOK Puskesmas, maka Pemda segera merealisasikan secara terukur, tepat sasaran dan tepat jumlah. Penggunaannya harus mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal penganggaran dana BOK Puskesmas penggunaannya tidak sesuai dengan Juknis tahun berkenaan, Pemda melakukan penyesuaian atas penggunaan dana BOK dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023,” katanya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan