jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan sudah seharusnya memang pemerintah mengeksekusi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dia juga mengkritisi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menyebut eksekusi perppu menunggu proses di DPR.
BACA JUGA: Perppu Ormas Juga Harus Bubarkan Sekte Saksi Yehuwa
Menurut Lukman, apa gunanya Perppu itu dibuat kalau menunggu persetujuan DPR untuk mengeksekusi maksud sebenarnya dikeluarkannya aturan pengganti UU tersebut. Seharusnya ketika dikeluarkan, Perppu langsung berlaku dan dilakukan eksekusi.
"Kalau diterima (DPR) tidak masalah. Kalau ditolak, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI itu tidak berlaku surut. (HTI) tetap bubar,” kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
BACA JUGA: Yusril Kritik Pandangan Wiranto Soal Pencabutan SK Ormas
Menurut dia, tidak lantas ketika perppu itu ditolak maka HTI bisa hidup lagi. "Tidak, karean UU sudah berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Lukman mengaku sudah bertanya kepada pimpinan DPR apakah perppu itu sudah sampai ke parlemen. Namun, kata Lukman, jawaban awalnya memang perppu itu belum dikirim pemerintah ke DPR. "Tidak tahu kalau hari ini," katanya.
BACA JUGA: Wiranto: Pilih Ormas Bubar atau NKRI?
Sebagai pimpinan Komisi II, Lukman berkepentingan bertanya apakah perppu dibahas panitia khusus (pansus) atau Komisi II. “Dijawab sama pimpinan nanti badan musyawarah yang memutuskan," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Seluruh Ormas di Tangan Mendagri dan Menkumham
Redaktur & Reporter : Boy