jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum akan menonaktifkan Nur Alam dari jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara. Pasalnya, Nur Alam bukan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).
Karena itu, asas praduga tak bersalah, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, perlu dikedepankan.
BACA JUGA: Masih Ada Stok 4,5 Juta Blanko E-KTP
"Kami harus (menghormati) asas praduga tidak bersalah, walaupun KPK tentunya menetapkan siapapun yang jadi tersangka dengan alat bukti yang kuat. Nah sekarang kami masih menunggu proses hukum selanjutnya," ujar Tjahjo, Kamis (25/8).
Menurut Tjahjo, pihaknya belum mendengar ada proses pemanggilan dari KPK terhadap Nur Alam. Demikian juga dengan proses pengadilan yang menempatkan status tersangka menjadi terdakwa.
BACA JUGA: Mendagri Bantah Blanko E-KTP Habis
"Kami akan ikutilah mekanisme yang ada di KPK, tapi dengan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah," ujar Tjahjo.
Saat ditanya dugaan adanya keterkaitan kasus Nur Alam dengan dua bupati di provinsi Sultra, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Ali Imron ke DPR, Beber Cara Perangi Teroris
"Biarlah nanti dibuktikan, apakah seorang gubernur melibatkan daerah tingkat dua dalam (proses perizinan) masuk kategori kebijakan atau menyangkut yang lain," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko PMK Ingatkan Penangangan Karhutla Masih jadi Prioritas
Redaktur : Tim Redaksi