JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Harun Al Rasyid menegaskan aspirasi pemekaran Provinsi Sumbawa sepenuhnya akan menjadi hak inisiatif DPRSikap tersebut segera akan diambil DPR karena pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), kata dia akhir-akhir ini terkesan menutup diri untuk pemekaran wilayah.
"Melalui Komisi II, pada akhirnya DPR terpaksa akan menerima aspirasi pembentukan provinsi baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Provinsi Sumbawa karena Kementerian Dalam Negeri terkesan menutup diri untuk pemekaran wilayah," kata Harun Al Rasyid, mendampingi Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S), di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (9/3).
Menurut Harun Al Rasyid, proses pemekaran Provinsi Sumbawa ini sudah berlangsung selama 12 tahun lebih
BACA JUGA: Pertamina Jamin Pasokan BBM di Riau Aman
Bahkan dari sisi legalitas sebagaimana yang diamatkan oleh PP 78 tahun 2007 tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah sudah terpebuhiTerkait dengan belum keluarnya surat rekomendasi gubernur tersebut, lebih lanjut Harun mengatakan bahwa surat itu bisa saja tidak diperlukan sebagaimana yang pernah terjadi dalam proses pemekaran Provinsi Sulawesi Barat dulunya.
"Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dulunya tidak dilengkapi dengan rekomendasi provinsi induknya
BACA JUGA: Pemekaran PPS Terkendala Rekomendasi Gubernur NTB
Tapi antara pemerintah dan DPR setuju Sulawesi Barat jadi provinsi baru hasil pemekaran dari provinsi Sulawesi Selatan Hingga lahir UU NoTerakhir, Harun Al Rasyid menjamin bahwa kecemasan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi jika NTB dimekarkan akan memunculkan konflik etnis Lombok dan Sumbawa itu adalah kecemasan yang tidak mendasar.
"Sebagai putra daerah Sumbawa, saya menjamin konflik itu tidak akan terjadi karena hakekat dari pemekaran itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat Lombak dan Sumbawa
BACA JUGA: Parpol Manfaatkan Isu Pemekaran
Justru kalau tidak dimekarkan akan memicu konflik," tegasnya.Di tempat yang sama, Ketua KP3S, DR Siti Maryam, mengatakan bahwa persyaratan teknis, administrasi dan fisik sudah terpenuhi sebagaimana yang diisyaratkan oleh peraturan pemerintah.
Bahkan lima kabupaten kepulauan yang nantinya akan tergabung dalam Provinsi Kepulauan Sumbawa juga telah mengeluarkan keputusan resminya melalui sidang paripurna DPRD yang juga dihadiri oleh lima kepala daerah, masing-masing Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima dan Kabupaten Dompu"Bahkan DPRD Provinsi NTB juga sudah mengeluarkan sikap yang sama, yakni mendukung lahirnya Provinsi Kepulauan Sumbawa dengan Ibukota Provinsi di Sumbawa besar, kabupaten Sumbawa," ujar Siti Maryam.
Sebelumnya, Rabu (9/3), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, yang dipimpin oleh ketuanya Chairuman Harahap terungkap bahwa usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Sumbawa ini hanya tinggal menunggu rekomendasi Gubernur NTB.
"Tadi disebutkan persyaratan sudah lengkap, tapi sebenarnya belum lengkap karena belum terlampir rekomendasi Gubernur Provinsi NTBSungguhpun demikian, DPR tetap menerima aspirasi pemekaran ini" pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLTU Kanci Segera Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi