Kemendagri Menutup Diri, DPR Ambil Alih

Rabu, 09 Maret 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Harun Al Rasyid menegaskan aspirasi pemekaran Provinsi Sumbawa sepenuhnya akan menjadi hak inisiatif DPRSikap tersebut segera akan diambil DPR karena pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), kata dia akhir-akhir ini terkesan menutup diri untuk pemekaran wilayah.

"Melalui Komisi II, pada akhirnya DPR terpaksa akan menerima aspirasi pembentukan provinsi baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Provinsi Sumbawa karena Kementerian Dalam Negeri terkesan menutup diri untuk pemekaran wilayah," kata Harun Al Rasyid, mendampingi Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S), di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (9/3).

Menurut Harun Al Rasyid, proses pemekaran Provinsi Sumbawa ini sudah berlangsung selama 12 tahun lebih

BACA JUGA: Pertamina Jamin Pasokan BBM di Riau Aman

Bahkan dari sisi legalitas sebagaimana yang diamatkan oleh PP 78 tahun 2007 tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah sudah terpebuhi
"Kecuali satu hal yakni rekomendasi Gubernur NTB karena terkendala teknis berupa belum selesainya Tim Kajian Pemerintah Provinsi NTB bekerja," kata Harun Al Rasyid.

Terkait dengan belum keluarnya surat rekomendasi gubernur tersebut, lebih lanjut Harun mengatakan bahwa surat itu bisa saja tidak diperlukan sebagaimana yang pernah terjadi dalam proses pemekaran Provinsi Sulawesi Barat dulunya.

"Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dulunya tidak dilengkapi dengan rekomendasi provinsi induknya

BACA JUGA: Pemekaran PPS Terkendala Rekomendasi Gubernur NTB

Tapi antara pemerintah dan DPR setuju Sulawesi Barat jadi provinsi baru hasil pemekaran dari provinsi Sulawesi Selatan Hingga lahir UU No
26 Tahun 2004, tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat," tegas anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu.

Terakhir, Harun Al Rasyid menjamin bahwa kecemasan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi jika NTB dimekarkan akan memunculkan konflik etnis Lombok dan Sumbawa itu adalah kecemasan yang tidak mendasar.

"Sebagai putra daerah Sumbawa, saya menjamin konflik itu tidak akan terjadi karena hakekat dari pemekaran itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat Lombak dan Sumbawa

BACA JUGA: Parpol Manfaatkan Isu Pemekaran

Justru kalau tidak dimekarkan akan memicu konflik," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KP3S, DR Siti Maryam, mengatakan bahwa persyaratan teknis, administrasi dan fisik sudah terpenuhi sebagaimana yang diisyaratkan oleh peraturan pemerintah.

Bahkan lima kabupaten kepulauan yang nantinya akan tergabung dalam Provinsi Kepulauan Sumbawa juga telah mengeluarkan keputusan resminya melalui sidang paripurna DPRD yang juga dihadiri oleh lima kepala daerah, masing-masing Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima dan Kabupaten Dompu"Bahkan DPRD Provinsi NTB juga sudah mengeluarkan sikap yang sama, yakni mendukung lahirnya Provinsi Kepulauan Sumbawa dengan Ibukota Provinsi di Sumbawa besar, kabupaten Sumbawa," ujar Siti Maryam.

Sebelumnya, Rabu (9/3), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, yang dipimpin oleh ketuanya Chairuman Harahap terungkap bahwa usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Sumbawa ini hanya tinggal menunggu rekomendasi Gubernur NTB.
 
"Tadi disebutkan persyaratan sudah lengkap, tapi sebenarnya belum lengkap karena belum terlampir rekomendasi Gubernur Provinsi NTBSungguhpun demikian, DPR tetap menerima aspirasi pemekaran ini" pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLTU Kanci Segera Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler