Kemendagri Menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik

Rabu, 08 Juni 2022 – 19:54 WIB
Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar (kiri) bersama Bendahara Umum PAN Totok Daryanto di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol & PUM) Kemendagri melakukan penandatanganan berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik.

Kali ini bantuan keuangan parpol secara simbolis diserahkan kepada Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Bahtiar Kemendagri dan Brigjen Ahmad Nurwakhid

Penandatanganan berita acara penyerahan bantuan keuangan parpol dilakukan Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar bersama Bendahara Umum PAN Totok Daryanto di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Adapun bantuan keuangan partai politik tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

BACA JUGA: Bahtiar Kemendagri Anggota Dewan Kehormatan IKA UNHAS 2022-2026

Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahtiar dalam kata sambutannya mengatakan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat.

BACA JUGA: Viral Oknum TNI Menangis Seusai Jual Amunisi ke KKB, Letkol Herman Beri Penjelasan

Menurut Bahtiar, realitas tersebut bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.

“Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar,” ujar Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Ramah Tamah serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut.

Birokrat bergelar doktor itu mengatakan, partai politik perlu didukung dan diperkuat. Salah satunya melalui pengalokasian pendanaan dari APBN/APBD.

Dikatakan, dukungan pendanaan bagi partai politik telah diupayakan berbagai pihak. Hal ini sebagai ikhtiar dalam memacu kualitas demokrasi bagi negara.

Selain itu, juga bakal mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di Indonesia.

Pria asal Bone, Sulawesi Selatan itu mengatakan, dukungan pendanaan bagi partai politik diberikan guna memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia.

Bantuan pendanaan itu bisa untuk membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.

"Kalau negara ini mau selamat demokrasinya, perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya,” kata Bahtiar. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler