jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menyatakan bahwa langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan berarti lantas melarang bendera bertuliskan kalimat tauhid. Sebab, yang dilarang adalah HTI dan logonya.
“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia di bawah kalimat laillahaillallah,” ujar Soedarmo di Jakarta, Sabtu (22/2).
BACA JUGA: Dirjen Polpum Minta Kesbangpol Koordinasi dengan Forkopimda Awasi HTI
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu merasa perlu menyatakan hal tersebut guna menepis pemberitaan yang menyebut Kemendagri melarang bendera bertuliskan kalimat tauhid. Bahkan, Soedarmo menyebut pemberitaan itu sangat provokatif.
Menurutnya, pemberitaan itu bisa berdampak kurang baik bagi masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan mencari pemberitaan dengan sumber yang bisa dipercaya.
BACA JUGA: Helmy Ajak Anggota HTI Gabung NU, Mau gak Ya?
Soedarmo menegaskan, sejak pemerintah mencabut badan hukum dan membubarkan HTI, maka ormas pengusung khilafah itu tidak boleh lagi melakukan aktivitasnya. HTI, sambung Soedarmo, juga harus menutup semua tempat yang selama ini dijadikan kantor sekretariatnya di tingkat pusat ataupun daerah.
Menurut Soedarmo, Kemendagri telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah, jajaran Komite Intelijen Daerah (Kominda) dan unsur lainnya untuk mengawasi HTI dan aktivitasnya. “Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiah, ini intinya,” pungkas Soedarmo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Menkumham Siap Ladeni Perlawanan HTI di Pengadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan HTI: Kami Menganggap Pancasila Itu Baik
Redaktur & Reporter : Ken Girsang