Kemendagri Minta Klarifikasi Perda Sholat Berjamaah

Kamis, 02 Januari 2014 – 06:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat meminta klarifikasi kepada Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) sholat berjamaah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rohul yang dia terbitkan.    

"Sudah diminta untuk klarifikasi. Kita masih menunggu klarifikasi dari bupati Rohul dan meminta agar peraturan tersebut dicabut," kata Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud kepada Jawa Pos kemarin (1/1)
       
Restuardy menjelaskan bahwa surat tersebut dilayangkan sebagai salah satu fungsi Kemendagri untuk mengawasi Perda-Perda yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 
       
"Kemendagri punya dua fungsi terkait dengan Perda. Yaitu fungsi evaluasi dan klarifikatif. Ada kewenangan melakukan klarifikasi terhadap Perda-Perda apabila Perda itu bertentangan degan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi," terang Restuardy.
       
Terkait dengan peraturan sholat berjamaah yang ada di lingkungan Pemkab Rohul tersebut, Restuardy berpandangan bahwa peraturan tersebut tidak tepat untuk diatur menjadi sebuah Perda. Alasannya, urusan ibadah seseorang masuh dalam ranah pribadi yang tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda.
       
"Karena masalah sholat dan sebagainya itu adalah urusan pribadi seseorang dan itu adalah urusan yang terkait dengan masalah keagamaan. Di dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tidak menyinggung atau mengatur tentang itu," ujar Restuardy.
       
Namun, lanjutnya, apabila peraturan tersebut tertuang dalam bentuk himbauan kepala daerah, maka hal tersebut disahkan. "Bukan soal semangat untuk mengajak sholat berjamaah yang kita permasalahkan. Kalau itu berbentuk himbauan, sah-sah saja," kata dia.
       
Selain itu, dia menyatakan bahwa peraturan tersebut jauh berbeda dengan peraturan yang diterapkan di Daerah Istimewa Aceh. Restuardy mengatakan bahwa peraturan bupati Rohul tersebut tidak memiliki landasan atau payung hukum yang jelas. Sedangkan penerapan qanun (perda) Aceh yang sesuai dengan syariat, memiliki hingga tingkat provinsi.
       
"Itu beda konteksnya dan Aceh ada payung hukumnya. Begitu juga dengan polisi syariah di sana," ucap dia.
       
Sebelumnya, Bupati Rohul Achmad telah memecat belasan pegawai honorer di lingkungan Pemkab karena tidak ikut sholat berjamaah sesuai dengan Perbup Rohul tentang sholat berjamaah. Peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap pegawai wajib mengikuti peraturan tersebut, bahkan pemerintah setempat memasang alat deteksi sidik jari di Masjid Islamic Center untuk alat daftar hadir sholat berjamaah. (dod)

BACA JUGA: Serius Urusi Rokok, Kemenkes Gandeng BPOM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus, 4 Peserta CPNS Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler