jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pengamanan terhadap produk tembakau yang beredar di Indonesia. Dalam aksinya tersebut, Kemenkes menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai mitra untuk melakukan pengawasan dilapangan.
Kepala BPOM, Roy Sparingga mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tugas khusus BPOM dalam penerapan Peraturan Pemerintah No 109/2012 ini. pihaknya bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap tiga hal, yang meliputi pengwasan produk tembakau yang beredar, iklan produk tembakau di media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi; dan atau media luar ruang dan pengawasan promosi.
BACA JUGA: Soal Penahanan, Kubu Anas Sebut KPK Ragu-Ragu
Untuk pengawasan produk tembakau yang beredar, pihaknya bertugas untuk memastikan kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok. Pihaknya akan meminta pada industri memberikan keterangan kadar narkotika produk mereka. BPOM juga akan secara langsung melakukan pengujian terhadap produk tersebut untuk benar-benar memastikan informasi yang diberikan benar.
Kemudian, lanjut dia, untuk memastikan kesesuaian Pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan informasi lainnya dalam kemasan produk tembakau sesuai ketentuan.
BACA JUGA: SBY Terus Diserang agar Demokrat Menghilang
"Untuk Iklan, kita pastikan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada iklan dan persyaratan iklan lainnya sudah sesuai dengan aturan," tutur Roy kemarin. Roy mengatakan untuk urusan lintas lembaga seperti ini sangat diperlukan koordinasi antar lembaga dengan baik. Selain agar program berjalan dengan baik, juga agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antar lembaga terkait.
Selain menggandeng BPOM, menurut penuturan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan beberapa sektor terkait untuk penangangan ini. "Untuk pengawasan nanti di lapangan, teman-teman BPOM telah siap. Juga telah dilakukan pembicaraan dengan sektor terkait tentang pelekatan pita cukai," tutur Tjandra.
BACA JUGA: Lulus, 4 Peserta CPNS Mundur
Berdasarkan ketentuan peralihan PP 109/2012, penerapan peringatan kesehatan akan dilakukan dengan menampilakn peringatan berbentuk gambar pada kemasan rokok. Ketentuan ini wajib dilakukan oleh para pengusaha paling lambat tanggal 24 Juni 2014.
Untuk memantapkan persiapan, Tjandra mengaku bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha rokok di beberapa kota. Selain itu, pihaknnya juga telah mengirimkan CD berisi master gambar sesuai lampiran permenkes 20/13 juga telah dikirimkan pada para pengusaha rokok. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Amankan 4 Orang di Banyumas
Redaktur : Tim Redaksi