Kemendagri Minta Pemda Buat Aturan Mempermudah Pembangunan Infrastruktur Digital

Kamis, 25 November 2021 – 23:37 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja sedang melakukan penggalian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) telekomunikasi. Foto: Ist for jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan pemerintah pusat sudah membuat regulasi yang sangat jelas terkait pemasangan jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Regulasi memberikan kemudahan, antara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta RPJMN 2020-2024.

BACA JUGA: Industri Telekomunikasi Makin Moncer saat Pandemi

Selain itu, juga diatur dalam PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Menurut Iwan, dalam hal ini Kemendagri berperan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi.

BACA JUGA: MK Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Yusril Komentar Begini

Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan dari pemerintah daerah, maka program yang telah dibuat pemerintah pusat tidak akan berjalan.

"Arah Kemendagri jelas, mendukung terwujudnya transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia. Karena sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024."

BACA JUGA: Bang Edi Kecam Penganiayaan Terhadap Pamen Polri di Depan Gedung DPR

"Karena ini sudah menjadi target nasional, maka harus diimplementasikan oleh seluruh Pemda melalui RPJMD," ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Menurut Iwan, RPJMD harus tegak lurus dengan RPJMN.

Artinya, pemda harus bisa memberikan kontribusi untuk mencapai target nasional tersebut.

"Kalau semua pemda bisa mendukung maka target transformasi digital nasional dapat segera terwujud," ucapnya.

Iwan lebih lanjut menyatakan, pemda dapat berperan menyediakan infrastruktur pasif.

"Ini menjadi kewenangan daerah, maka pemda harus mendukung dengan anggaran APBD."

"Tujuannya, supaya ada sinergi dalam melaksanakan kegiatan agar transformasi digital dapat segera terwujud," katanya.

Iwan mengakui saat ini alokasi anggaran untuk dinas Kominfo di berbagai daerah masih sangat minim.

Hanya Pemprov DKI Jakarta yang memiliki anggaran yang besar mencapai Rp 911,9 miliar untuk Dinas Kominfo.

Karena anggaran yang minim menurut Iwan membuat peta perencanaan daerah urusan Kominfo di tahun 2021 terlihat kurang ideal dan kurang merata.

Karena itu Iwan meminta pemda meningkatkan komitmen penguatan kelembagaan melalui peningkatan alokasi anggaran sektor Kominfo guna mendukung percepatan transformasi digital.

"Karena anggaran kecil maka pembangunan infrastruktur TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di daerah juga terbatas. Pemda masih perlu diberi advokasi dan didorong tentang pentingnya transformasi digital guna mendukung program strategis nasional," kata Iwan.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler