Kemendagri Minta Pemda Memastikan Seluruh Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 27 Juli 2023 – 09:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyelenggarakan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN di Provinsi Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Babel di Palembang, 25--27 Mei 2023. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, PALEMBANG - Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non-ASN di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA: Berkolaborasi dengan Universitas Terbuka, BPJS Ketenagakerjaan Punya Program Menarik

Kegiatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu dihadiri sekretaris daerah, kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), kepala dinas tenaga kerja, dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Hal itu sejalan perintah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan 2 Pemain Timnas U-19 yang Cedera Dapat Perawatan Maksimal

Horas mengatakan program Jamsostek bertujuan memberikan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja guna menjamin keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat sedang bekerja.

“Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia," tegas Horas.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Kerja Keras Bebas Cemas di 128 Kelurahan se-Jakarta

"Walaupun faktanya saat ini belum optimal, namun jika kita melihat perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Horas menyampaikan jika melihat data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini total penduduk Indonesia yang bekerja sebesar 130 juta orang.

Dari angka tersebut, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta peserta.

Horas memandang perlu upaya bersama dari pemerintah pusat yang didukung oleh seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2/2021 yang juga sejalan dengan Inpres 4/2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dia menyebut terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan seluruh Pemda untuk menyukseskan program pemerintah ini.

Pertama, memastikan seluruh pekerja termasuk non-aparatur sipil negara (Non-ASN) untuk menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Hal ini bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.

Selanjutnya, Pemda harus memastikan program jaminan sosial dicantumkan dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Perda tentang APBD setiap tahun.

Khusus bagi Pemda yang telah menganggarkan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam APBD-P 2023, dan tahun yang akan datang, wajib segera melakukan pendaftaran kepesertaan dan penyesuaian pembayaran iuran Jamsostek kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, Horas menekankan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar segera memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Kami berharap para peserta agar dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama mengenai implementasi kebijakan serta dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Horas.

Secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin berharap apa yang telah menjadi instruksi presiden dan pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk saling bahu membahu mewujudkan cita-cita negara untuk menciptakan pekerja yang sejahtera.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung,” tegas Zainudin. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler