Kemendagri Mulai Operasikan Satgas Saber Pungli

Selasa, 15 November 2016 – 21:41 WIB
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan pungutan liar (pungli). Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu pun membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli.

Satgas yang akan beroperasi di lingkungan Kemendagri itu resmi dikukuhkan Selasa (15/11). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri mengatakan, keberadaan Satgas Saber Pungli itu akan sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik.

BACA JUGA: Siap-Siap! Besok Jam 10 Pagi Status Ahok Akan Diumumkan

"Penting artinya. Ini awal dari komitmen, saya ingatkan pada seluruh pimpinan komponen yang ada, ini adalah satu notif dan pemberitahuan, bahwa unit ini sudah memulai kerjanya," ujar Yus saat menyampaikan kata sambutan untuk mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pengukuhan Satgas Saber Pungli Kemendagri.

Menurut Yus, tim Saber Pungli di Kemendagri mulai bekerja terhitung sejak dilantik. Satgas itu dipimpin Sri Wahyuningsih yang kini juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendagri.

BACA JUGA: Ckckck...Banyak Sekolah di Indonesia Belum Punya Jamban

"Mereka mulai bekerja per hari ini, tidak ada bilang ‘belum bekerja’. Ketahuilah unit ini, standar kerjanya pada pencegahan, penindakan dan yustisi," ujar Yus.

Lebih lanjut Yus menjelaskan, Satgas Saber Pungli Kemendagri akan mengkaji standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan administrasi. Dari situ pula unit itu akan mulai bekerja.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bakal Serahkan Bukti Baru soal Ahok

“Misalnya layanan publik dalam konteks penyelesaian SK (surat keputusan,red), itu juga fungsinya masuk dalam pencegahan, supaya layanan tidak menimbulkan celah," ujar Yus.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Sebut Bareskrim Luar Biasa, Ini Alasannya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler