Habib Rizieq Bakal Serahkan Bukti Baru soal Ahok

Selasa, 15 November 2016 – 20:38 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku memiliki bukti yang belum pernah ditunjukkan kepada Bareskrim Polri, baik saat pemeriksaan dan gelar perkara, Selasa (15/11).

Rizieq mengklaim, alat bukti itu akan membulatkan kesimpulan telah terjadi pidana penistaan agama mengenai pernyataan Basuki Tjahaja Purnama tentang surah Almaidah 51.

BACA JUGA: Habib Rizieq Sebut Bareskrim Luar Biasa, Ini Alasannya...

"Dari hasil gelar perkara tadi, kami akan menyerahkan bukti baru malam ini, selambatnya besok pagi. Jadi bukti baru itu nanti menguatkan, karena ini permintaan beberapa saksi ahli pidana," kata dia di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, Rizieq enggan membocorkan bentuk alat bukti baru tersebut.

BACA JUGA: Katanya Baru, Ternyata Pesawat Maut di Papua Sudah Berusia 45 Tahun

Mengenai jalannya gelar perkara semiterbuka ini, dia menilai, Bareskrim Polri cukup objektif.

Ahok selaku terlapor, kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Menurut Rizieq, Sirra menghadirkan 14 saksi, yang merupakan saksi fakta, ahli pidana, pakar agama, dan ahli bahasa.

BACA JUGA: Kesimpulan Akhir Kasus Ahok akan Diumumkan...

"Kemudian (pelapor) ada 19 saksi fakta dan ada 39 saksi ahli. Baik dari bidang agama, pidana, maupun dari bahasa," tambah Habib Rizieq.

Selain itu, kubu pelapor juga menyerahkan 16 alat bukti kepada penyelidik Bareskrim Polri. Semua alat bukti itu, lanjutnya, sudah diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan kubu pelapor.

"Jadi menurut kami, kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan para ahli, sudah tidak ada alasan lagi bagi kepolisian. Segera tetapkan Ahok sebagai tersangka," ujarnya.

Bukan hanya menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rizieq berharap supaya Ahok segera ditahan. "Dengan alasan, satu karena ini menyangkut pasal KUHP yang ancaman pidananya lima tahun," ujar Rizieq.

"Kedua, supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri. Karena dengan jabatan dan posisinya dia punya potensi melarikan diri," tambahnya.

Dia juga mendesak Bareskrim Polri untuk tidak menunda putusan hasil gelar perkara yang berlangsung selama sebelas jam ini. 

"Sebab ini sudah jadi heboh nasional dan internasional. Kami harus tegakkan supremasi hukum," pungkas dia. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMGR Tegaskan Patuhi Keputusan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler