Mendagri sendiri, lewat Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan menguatkan, terkait dikeluarkannya SK penonaktifan Nadjamudin
BACA JUGA: KPK Didesak Berani Tangkap Salah Satu Dosen SBY
"Kami tidak mau mendahului hakim, tapi kami yakin tindakan Kemendagri sudah benarHal yang sama diungkapkan oleh Kasubdit Pejabat Negara Wilayah III Kemendagri, Sukoco
BACA JUGA: Mahfud Minta Hakim Awasi Anak Istri
Menurut dia, dilihat dari materi gugatan Nadjamudin, tidak ada hal yang baru dan (sifatnya) itu-itu sajaBACA JUGA: Pro Tembakau Minta DPR Menahan Diri
Padahal, dia sudah menjadi terdakwa jauh sebelum ada Pilkada BonbolLantas, kenapa juga permintaan klarifikasi Mendagri soal status terdakwa kepada gubernur, yang menjawab justru wakil gubernur."Materinya biasa-biasa saja, tidak ada yang menonjolKalau yang dipermasalahkan hanya itu, ya, kan Mendagri ada (memiliki) dasar kuatSeseorang bisa dinonaktifkan bila yang bersangkutan telah menjadi terdakwaSedangkan kenapa wagub yang menjawab, ya, tidak masalahToh, jawaban wagub (itu) mengatasnamakan gubernurSaya yakin hakim bisa menilai ini," urai Sukoco.
Untuk diketahui, Nadjamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupatiNadjamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silamSaat itu, Nadjamudin menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, GorontaloDia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obyek wisata Pentadio Resort senilai Rp 6 miliar.
Sekitar tujuh tahun setelah ditetapkan tersangka, Nadjamudin ternyata justru menjadi pemenang Pemilukada Bone Bolango yang digelar pada pertengahan Juli 2010Berdasarkan hasil perhitungan, Nadjamudin bersama pasangannya Hamim Pou meraup suara terbanyak mengalahkan lima pasangan lainnya, termasuk pasangan Ismet Mile-Ibrahim Ntau selaku calon incumbent(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno masih Merasa Tak Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi