jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum mengetahui adanya pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Wali Nanggroe, Malek Mahmud Al-Haytar yang memeroleh undangan khusus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesi ke-69 di Istana Negera, Jakarta, Minggu (17/8) kemarin.
Apalagi jika disebut saat menghadiri perayaan HUT RI, Wali Nanggroe secara khusus bertemu dengan Presiden guna membahas percepatan realisasi turunan master of understanding (MoU) Helsinki atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
BACA JUGA: Jokowi Akui Banyak yang Tak Setuju
“Saya belum memeroleh informasi tentang adanya pertemuan tersebut. Itu perlu dipastikan terlebih dahulu,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada di Jakarta, Senin (18/8).
Meski belum mengetahui adanya pertemuan tersebut, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini kembali menyatakan komitmen pemerintah pusat, untuk segera menyelesaikan tiga aturan soal Aceh. Ia berharap tiga aturan tersebut dapat segera diselesaikan, sebelum pemerintahan Presiden SBY berakhir, Oktober mendatang.
BACA JUGA: Nasib Nusron Cs di Tangan KPU
Ketiga aturan itu yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
“Kita akan fokuskan penyelesaian beberapa usulan yang belum tercapai titik temunya. Seperti soal Rancangan Peraturan Presiden pengalihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh ke pemerintah Aceh, itu belum selesai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” katanya.
BACA JUGA: Tolak Perokok Lamar Tes CPNS
Optimisme Prof Djo, sejalan dengan apa yang dikemukakan Mendagri, Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, permasalahan pertanahan dalam waktu dekat dapat diselesaikan, beberapa kebijakan yang selama ini dipegang oleh pusat, telah diserahkan ke daerah. Semisal kewenangan perizinan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), kini telah diserahkan ke pemerintah Aceh.
“Soal tanah HGU dan HGB diambil oleh Aceh, itu sudah diserahkan. Kan itu besar. Saya juga sudah sampaikan, tolong kita sikapi soal minyak, agama, semua kita bahas isu-isu krusial yang belum dicapai titik temunya,” kata Gamawan.
Sementara itu saat ditanya terkait pembahasan peraturan lainnya, yaitu RPP Kewenangan Pemerintah dan RPP Migas, menurut Prof Djo juga masih ada beberapa hal yang belum mencapai titik temu.
“Soal RPP Kewenangan Pemerintah dan RPP Migas, juga belum selesai dibahas. Kita harapkan dalam waktu dekat ini dapat diselesaikan. Kita akan kembali bertemu (perwakilan Pemprov Aceh) dan pemerintah pusat. Tapi untuk tanggal pastinya kapan pertemuan digelar, sampai sekarang belum ada jadwal,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, mengatakan Wali Nanggroe, Malek Mahmud Al-Haytar memeroleh undangan khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesi ke-69 di Istana Negera.
Atas undangan tersebut, Zaini berharap bisa berdampak positif terhadap percepatan realisasi turunan MoU Helsinki atau Undang-Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Paduka Wali Nanggroe mendapat undangan khusus dari presiden Susilo Bambang yudhoyono (SBY) untuk mengikuti HUT kemerdekaan di Istana Negara. Saya harap masyarakat Aceh harus tetap bersabar dan menahan diri karena insya Allah butir-butir MoU Helsinki dan turunan UUPA ini akan menemukan titik terang, meskipun saat ini masih ada tarik menarik dalam melakukan negosiasi ini," pintanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CT Siap Rangkap Jabatan Lima Menteri
Redaktur : Tim Redaksi