Kemendagri: Pak Ahok Belum Diberhentikan

Minggu, 18 Desember 2016 – 13:41 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih menunggu ‎surat balasan terkait status terdakwa yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. 

Surat tersebut merupakan landasan hukum untuk menghentikan pria yang disapa Ahok itu sebagai Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Telegram Rahasia Polri, Isinya Sentil KPK dan Kejaksaan

"Pak Ahok belum diberhentikan. Kami ikuti proses peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menunggu surat pemberitahuan tertulis dari PN Jakarta Utara," kata Sumarsono di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).

Dalam aturan, lanjut Sumarsono, perlu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyempurnakan pemberhentian Ahok sebagai orang nomor satu di DKI. 

BACA JUGA: KPK Sita Empat Unit Mobil Mewah Wako Madiun

Kemendagri, tak bisa menghentikan Ahok tanpa adanya landasan hukum surat tersebut. "Dasar kami apa, kalau tidak ada ketentuan. Kami sudah kasih surat. Terserah dibalasnya kapan. Sekian puluhan tahun, setiap permintaan (pemberhentian kepala daerah penyandang status terdakwa-red) selalu diberikan ke kami. Jadi pengadilan yang memberitahu," jelasnya.

Ptl Gubernur DKI‎ Jakarta ini juga mengklaim bahwa surat permohonan status Ahok sudah dilayangkan pada Jumat (16/12) kemarin.

BACA JUGA: Ternyata..Pesawat Hercules Nahas Itu Dalam Misi Latihan

"Kami sudah menyampaikan surat permintaan status Pak Ahok. Kami menunggu surat. Setelah ada surat resmi baru kami ajukan pemberhentian sementara ke presiden," terang Sumarsono.

Seperti diketahui, Pasal 83 UU Pemda disebutkan, setiap kepala daerah diberhentikan sementara jika melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Terhitung pemberhentian sementara bisa dilakukan ketika kepala daerah tersebut menyandang status terdakwa.

Sementara, sebagaimana diketahui, Ahok didakwakan telah melakukan tindak pidana Pasal 156a tentang Penodaan Agama dengan ancaman penjara lima tahun. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hercules Hibah dari Australia Itu Diduga Jatuh karena...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler