Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Ada Aturan soal Nobar Piala Dunia 2022

Selasa, 22 November 2022 – 12:12 WIB
Nobar pertandingan Piala Dunia 2022. Ilustrasi. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

BACA JUGA: PPKM Berlanjut, Jika Ada Siswa Covid-19, PTM Dihentikan Sementara

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar Safrizal.

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan terkait seluruh kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 1.

BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Seluruh Indonesia Level 1

Terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022.

Jam operasional diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: PPKM di Jakarta Berubah Level dalam Waktu Singkat, Anies Bilang Begini

Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022”, lanjut Safrizal.

Safrizal juga menegaskan pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November sampai 18 Desember 2022 di restoran dan cafe bisa dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, resto dan cafe diminta melaksanakan nonton bareng di tempat terbuka atau ruang berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional, "tutur Safrizal. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler