Kemendagri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 05 November 2018 – 18:15 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2018. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pertama kalinya mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik dalam kategori Badan Publik Kementerian Kualifikasi Menuju Informatif.

Penghargaan ini diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana kepada Mendagri Tjahjo Kumolo disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

BACA JUGA: Kementan Raih Penghargan Pengelola Informasi Publik

Tjahjo mengungkapkan apresiasi atas penghargaan yang diraih Kemendagri ini. Yakni kategori Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9.

“Dengan capaian penghargaan yang diraih Kemendagri menunjukkan bahwa jajaran Kemendagri telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Semoga ke depannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas,” ungkapnya.

BACA JUGA: Penjelasan Mendagri soal Kekosongan Kursi Wagub DKI

Di era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu berkontribusi positif dalam mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Ia berharap Keterbukaan Informasi mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Di Era Jokowi, Wajah Perbatasan Berubah Total

Pemberian penghargaan kepada Badan Publik bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.

Pada tahun 2018 ini, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018.

Pada tahun 2018 ini dilakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460, terhadap kuesioner dengan 2 indikator, yaitu: Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); dan Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini melibatkan pakar dan praktisi Dr. Hamdan Zoelva, Prof. Dr. Siti Zuhro, Dr. Fal Harmonis, Bambang Harimurti, Paulus Widiyanto, Desiana Samosir, dan Danardono Sirajudin selaku Tim Penilai dalam tahapan Presentasi Badan Publik pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Mendagri soal Rencana Alokasi Dana Kelurahan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler