Kemendagri Rilis Data 37 Daerah PPKM Level 2, Ini Daftarnya

Selasa, 08 Maret 2022 – 10:55 WIB
Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, ada 37 darerah PPKM Level 2. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, kondisi pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali telah membaik.

BACA JUGA: Jakarta Kembali PPKM Level 2, PTM Bakal 100 Persen?

Hal ini ditunjukkan oleh peningkatan jumlah daerah PPKM Level 2 dari yang sebelumnya 13 menjadi 37 daerah.

Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku pada 8 hingga 14 Maret 2022.

BACA JUGA: Situasi Pandemi Covid-19 Nasional Membaik, Jabodetabek dan Surabaya Raya PPKM Level 2

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan tren kasus aktif Covid-19 menurun secara nasional.

Kemudian, tingkat rawat inap di rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19 juga dinilai terus menurun.

BACA JUGA: Kasus Aktif Covid-19 di Kupang Bertambah, Status PPKM Tak Berubah

“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian Omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Dia mengapresiasi sinergi seluruh pihak, termasuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Adapun 37 daerah yang kini masuk kategori PPKM Level 2 ialah:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Barat: Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler