Kemendagri Siapkan Penonaktifan Bupati Kolaka

Selasa, 12 Juli 2011 – 16:11 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tak mau gegabah mengeluarkan surat penonaktifan Buhari Matta sebagai Bupati Kolaka di Provinsi Sulawesi TenggaraIa beralasan, untuk memberhentikan sementara kepala daerah yang tersangkut kasus, harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang (UU).

"Tersangka itu kan baru disangka, suspect, dan belum didakwa atau jadi terdakwa," kata Djohermansyah Djohan dalam pesan pendeknya kepada JPNN, Selasa (12/7).

Meskipun begitu, Kemendagri akan bersikap tegas bila seorang kepala daerah sudah berstatus terdakwa

BACA JUGA: Sampit Tertutup Kabut Asap

Menurut Djohermansyah, pihaknya akan menonaktifkan Buhari jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.

"Kemendagri sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) No 32/2004 baru nonaktifkan kalau yang bersangkutan sudah sebagai terdakwa," katanya


Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta

BACA JUGA: Bus Terbalik, Peserta MTQ Tewas

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Buhari juga bakal dilarang bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, pencegahan atas Buhari agar tidak ke mancanegara itu merupakan salah satu langkah lanjutan guna memperlancar penyidikan yang kini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)
"Semua instrumen yand ada dalam penyidikan akan dipakai, termasuk pencekalan (pencegahan dan tangkal) nantinya," kata Noor di Kejaksaan Agung, Senin (11/7).

Buhari ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pembukaan pertambangan di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo

BACA JUGA: Setiap Hari, 5 WNA di Kepri Daftar jadi WNI

Dalam kasus ini, Buhari disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001) tentang Tipikor," ungkap NoorSementara kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Buhari, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Namun angka kerugian itu masih belum final"Tapi (kerugian) itu masih dugaan, karena masih ada audit untuk menentukan kerugiannya," tambah Noor Rachmad(pra/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini Pemko Tak Terima CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler