BATAM - Jumlah warga negara asing (WNA) di Kepri yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) ternyata cukup tinggiData Kantor Hukum dan HAM Provinsi Kepri menyebutkan, sedikitnya ada 5 WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan, setiap hari.
"Yang minta jadi WNI banyak, setiap hari rata-rata ada lima orang," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Azwar seperti dikutip Batam Pos (JPNN Group) di Batam, Senin (11/7).
Kata Azwar, kebanyakan WNA yang meminta pindah kewarganegaraan berasal dari Singapura dan negara jiran lainnya
BACA JUGA: Tahun Ini Pemko Tak Terima CPNS
Umumnya mereka memiliki usaha di Kepri atau menikah dengan WNI di Kepri"Tahun lalu saja hanya 15 orang yang permohonannya dikabulkan," kata Azwar di sela-sela acara pembinaan hukum dengan sejumlah LSM di Kantor Wali Kota Batam.
Dia menambahkan, permohonan WNA menjadi WNI yang tidak dikabulkan itu umumnya karena belum memenuhi syarat
BACA JUGA: Premium Habis, Pertamax Laris
Sebab, syarat pindah kewarganegaraan RI cukup beratSelain itu, WNA juga harus memiliki pekerjaan tetap dan menyerahkan separuh penghasilannya untuk negara
BACA JUGA: Dihadang di Laut Batam, 87 WN Srilanka Diamankan Mabes Polri
Sementara kebanyakan WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan tidak memiliki penghasilan tetap dan baru tinggal satu hingga dua tahun di Indonesia."Kalau syarat itu dipenuhi, aplikasinya akan langsung kami kirimkan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan," katanya.
Khusus di Kepri, permohonan pindah kewarganegaraan banyak terjadi di Batam dan TanjungpinangSelain WNA yang memiliki usaha dan menikah dengan WNI, pengajuan pindah kewarganegaraan ini juga banyak dilakukan para pensiunan asal Singapura(par)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jukir Liar Diancam Dipenjara
Redaktur : Tim Redaksi