Bahkan hingga Maret ini, Kementrian Dalam Negeri sudah menerima 20 usulan pemekaran daerah otonom baru
BACA JUGA: Suramnya Ekonomi Indonesia Hanya Sesaat
Kasubdit Pembinaan, Penataan dan Pemekaran Wilayah III Kemendagri, Indrajaya Ramzie di ruang kerjanya, Rabu (4/3), menyatakan bahwa Kemendagri juga menghimpun informasi tentang daerah-daerah yang ingin memekarkan diri“Wancana (pemekaran) banyak, namun baru gonjang-ganjing di luar
BACA JUGA: KPPU Tangani Masalah Kartel Obat
Kalau usulan pemekaran, berkas kajiannya sudah ada di sini (Kemendagri),” jelas IndrajayaDibeberkannya, saat ini 20 usulan pemekaran daerah pembahasannya terhenti lantaran menunggu kebijakan soal moratiorum atas inisiatif pemerintah
BACA JUGA: Pimpinan Fraksi PPP Siap Menerima Konsekuensi
Kemendagri, lanjutnya, hanya bisa mengukur calon daerah berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan DaerahIndra menyebutkan, ada tiga pintu masuk usulan pemekaran yakni melalui inisiatif pemerintah, inisiatif DPR, maupun DPDTapi, terang Indrajaya, karena sering DPD tidak menggunakan hak inisiatifnya maka relatif hanya ada dua pintu untuk usulan pemekaran wilayah.(rob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir
Redaktur : Antoni