Kemendagri Simpan 20 Usulan Pemekaran Daerah

Kamis, 04 Maret 2010 – 21:05 WIB
JAKARTA – Wancana tentang moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah memang terus disuarakanNamun wacana itu tak menghentikan langkah daerah-daerah yang ingin memekarkan diri dan berpisah dengan daerah lain.

Bahkan hingga Maret ini, Kementrian Dalam Negeri sudah menerima 20 usulan pemekaran daerah otonom baru

BACA JUGA: Suramnya Ekonomi Indonesia Hanya Sesaat

Kasubdit Pembinaan, Penataan dan Pemekaran Wilayah III Kemendagri, Indrajaya Ramzie di ruang kerjanya, Rabu (4/3), menyatakan bahwa Kemendagri juga menghimpun informasi tentang daerah-daerah yang ingin memekarkan diri


“Wancana (pemekaran) banyak, namun baru gonjang-ganjing di luar

BACA JUGA: KPPU Tangani Masalah Kartel Obat

Kalau usulan pemekaran, berkas kajiannya sudah ada di sini (Kemendagri),” jelas Indrajaya


Dibeberkannya, saat ini 20 usulan pemekaran daerah pembahasannya terhenti lantaran menunggu kebijakan soal moratiorum atas inisiatif pemerintah

BACA JUGA: Pimpinan Fraksi PPP Siap Menerima Konsekuensi

Kemendagri, lanjutnya, hanya bisa mengukur calon daerah berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah

Indra menyebutkan, ada tiga pintu masuk usulan pemekaran yakni melalui inisiatif pemerintah, inisiatif DPR, maupun DPDTapi, terang Indrajaya, karena sering DPD tidak menggunakan hak inisiatifnya maka relatif hanya ada dua pintu untuk usulan pemekaran wilayah.(rob/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler