Yusak mangkir dari pemanggilan penyidik KPK tanpa memberitahukan alasan ketidakhadirannya
BACA JUGA: Pidato SBY Dinilai Setengah Hati
"Hingga sore hari ini tersangka tidak memenuhi panggilan KPKAtas mangkirnya Yusak, KPK berencana melayangkan surat panggilan pemeriksaan lagi
BACA JUGA: 7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor
Namun Johan belum bisa memastikan kapan Yusak akan diperiksaKetidakhadiran tersebut, lanjut Johan akan direspon KPK dengan pemanggilan ulang
BACA JUGA: Gamawan Fauzi Merasa Malu
Namun Johan belum mengetahui kapan Yusak akan dipanggil kembali“Karena tidak hadir akan dijadwalkan pemeriksaan kembali,” kata Johan.Saat ditanya apakah KPK akan melakukan penjemputan paksa, Johan menegaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukanNamun menurutnya, KPK akan lebih dulu menjadwalkan pemanggilan Yusak"Jika mangkir terus-menerus, KPK baru mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak pekan lalu Yusak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD dan dana Otonomi Khusus Kabupaten Boven Digoel 2005-2007Yusak disangkakan melanggar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Hanya saja Johan mengaku belum mengantongi perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi di kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Merauke itu"Rincian kerugian keuangan negaranya masih kita hitung," kilah Johan.(yud/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Dibantu Polisi dan Kejaksaan
Redaktur : Antoni