KPPU Tangani Masalah Kartel Obat

Kamis, 04 Maret 2010 – 20:29 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya mulai menangani perkara kartel obat yang dilakukan oleh beberapa pelaku usahaProsesnya kini sudah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan (PP) yang dimulai pada 18 Februari 2010 dan akan berakhir pada 5 April 2010.

"Perkara ini berawal dari monitoring yang dilakukan oleh KPPU, mengingat industri farmasi merupakan sektor yang strategis bagi perekonomian nasional, ditinjau dari potensi pengembangan pasar domestik," terang Junaidi di Jakarta, Kamis (4/3).

Dikatakan Junaidi, dalam perkara yang ditangani oleh Majelis Komisi yang terdiri dari AR Siregar selaku Ketua, serta Erwin Syahril dan Didik Akhmadi ini, obat yang menjadi dugaan kartel adalah obat kelas amlodipine yang terdiri dari merk obat Amdixal (Sandoz), Divask (Kalbefarma), Norvask (PT Pf), Tensivask (PT DM)

BACA JUGA: Pimpinan Fraksi PPP Siap Menerima Konsekuensi

Masing-masing dengan konsentrasi pasar PT Pf 55,8 persen dan PT DM 30 persen dengan rasio konsentrasi (CR4) sebesar 93 persen, serta Hirschman-Herfindahl Index (HHI) sebesar 4.050.

"Ini sudah melebihi standar batas konsentrasi pasar kompetitif
Sehingga, sebagai perbandingan dalam aturan merger, jika ada merger yang mengakibatkan konsentrasi pasar di atas 1800 HHI, berpotensi besar untuk ditolak atau dibatalkan," jelas Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa produk amlodipine merupakan obat-obatan yang mengandung dihydropyridine derivative calcium-channel blockers, yang digunakan secara spesifik untuk jenis penyakit yang terkait dengan kardiovaskular dan habis masa patennya pada tahun 2007

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir

Untuk kelas amlodipine dengan dua merk utama yaitu Norvask dan Tensivask, terang Junaidi pula, harganya jauh melebihi harga obat generiknya.

"Merk Norvask dijual dengan harga 2,39 kali lipat dari harga obat generiknya, sedangkan merk Tensivask dijual dengan harga 2,13 kali lipat dari harga generik," ungkapnya
Dengan demikian, lanjut Junaidi, ada dua indikasi (pelanggaran) yaitu pangsa pasar yang sangat tinggi, berikut kelebihan harga dibanding harga generik yang begitu besar.

Dijelaskan Junaidi, dengan struktur pasar yang terkonsentrasi tinggi, harga obat yang tidak turun dan cenderung naik, serta ketika masa paten originator habis dan berharga turun, maka (itu) menjadi indikasi awal dari dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

BACA JUGA: Pidato SBY Dinilai Setengah Hati

Junaidi pun menyebutkan, pelanggaran dalam industri farmasi ini antara lain terkait dugaan penetapan harga yang tercantum pada Pasal 5, kartel yang tercantum pada Pasal 11, serta Penyalahgunaan Posisi Dominan yang tercantum pada Pasal 25 UU No 5 Tahun 1999, yang dilakukan oleh PT PF (Terlapor I) dan PT DM (Terlapor II) untuk pasar bersangkutan kelas terapi amplodipine.

"Untuk itu, dalam kerangka Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Terlapor I (PT PF) pada tanggal 8 Maret 2010, serta (pemeriksaan) Terlapor II (PT DM) pada 9 Maret 2010," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler