"Perkara ini berawal dari monitoring yang dilakukan oleh KPPU, mengingat industri farmasi merupakan sektor yang strategis bagi perekonomian nasional, ditinjau dari potensi pengembangan pasar domestik," terang Junaidi di Jakarta, Kamis (4/3).
Dikatakan Junaidi, dalam perkara yang ditangani oleh Majelis Komisi yang terdiri dari AR Siregar selaku Ketua, serta Erwin Syahril dan Didik Akhmadi ini, obat yang menjadi dugaan kartel adalah obat kelas amlodipine yang terdiri dari merk obat Amdixal (Sandoz), Divask (Kalbefarma), Norvask (PT Pf), Tensivask (PT DM)
BACA JUGA: Pimpinan Fraksi PPP Siap Menerima Konsekuensi
Masing-masing dengan konsentrasi pasar PT Pf 55,8 persen dan PT DM 30 persen dengan rasio konsentrasi (CR4) sebesar 93 persen, serta Hirschman-Herfindahl Index (HHI) sebesar 4.050."Ini sudah melebihi standar batas konsentrasi pasar kompetitif
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa produk amlodipine merupakan obat-obatan yang mengandung dihydropyridine derivative calcium-channel blockers, yang digunakan secara spesifik untuk jenis penyakit yang terkait dengan kardiovaskular dan habis masa patennya pada tahun 2007
BACA JUGA: Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir
Untuk kelas amlodipine dengan dua merk utama yaitu Norvask dan Tensivask, terang Junaidi pula, harganya jauh melebihi harga obat generiknya."Merk Norvask dijual dengan harga 2,39 kali lipat dari harga obat generiknya, sedangkan merk Tensivask dijual dengan harga 2,13 kali lipat dari harga generik," ungkapnya
Dijelaskan Junaidi, dengan struktur pasar yang terkonsentrasi tinggi, harga obat yang tidak turun dan cenderung naik, serta ketika masa paten originator habis dan berharga turun, maka (itu) menjadi indikasi awal dari dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
BACA JUGA: Pidato SBY Dinilai Setengah Hati
Junaidi pun menyebutkan, pelanggaran dalam industri farmasi ini antara lain terkait dugaan penetapan harga yang tercantum pada Pasal 5, kartel yang tercantum pada Pasal 11, serta Penyalahgunaan Posisi Dominan yang tercantum pada Pasal 25 UU No 5 Tahun 1999, yang dilakukan oleh PT PF (Terlapor I) dan PT DM (Terlapor II) untuk pasar bersangkutan kelas terapi amplodipine."Untuk itu, dalam kerangka Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Terlapor I (PT PF) pada tanggal 8 Maret 2010, serta (pemeriksaan) Terlapor II (PT DM) pada 9 Maret 2010," imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor
Redaktur : Tim Redaksi