Kemendagri Sudah Pangkas 2.600 Perda Bermasalah

Kamis, 19 Mei 2016 – 21:32 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih terus mengintensifkan langkah pemangkasan sejumlah peraturan daerah (perda) bermasalah. 

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dari total sekitar 3000-an perda dan aturan bermasalah, hingga saat ini sudah 2.600-an yang dipangkas. Dengan rincian sekitar 168 perda bermasalah dipangkas oleh pemerintah daerah. 

BACA JUGA: Kabar Mengejutkan soal Jatah Golkar di Kabinet

"Totalnya ada sekitar 3.000-an perda bermasalah. Mudah-mudahan awal tahun depan sudah dapat dipangkas semua. Nanti presiden yang akan launching," ujar Tjahjo, Kamis (19/5).

Selain itu, Tjahjo juga mengatakan pemerintah pusat sepenuhnya mendukung langkah daerah menerbitkan peraturan daerah terkait pembatasan minuman keras. Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua. 

BACA JUGA: Sudah Semestinya Sisdiknas Mengutamakan Budi Pekerti

"Kaya kemarin, pemerintah pusat dukung penuh Papua (menerbitkan Perda miras,red). Ini penting karena itu muternya ke kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Ada Apa Si Doel Boyong Semua Bupati dan Wako Ke KPK?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiapan Tes CPNS 2016, Simulasi CAT di Usakti Banjir Peminat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler