jpnn.com - JPNN.com - Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah tidak punya alasan lagi untuk menunda pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menyerahkan surat register perkara dugaan penistaan agama di mana gubernur yang akrab disapa Ahok itu menjadi terdakwa.
BACA JUGA: Kelar Diperiksa KPK, Eks Sekjen Kemendagri Irit Bicara
"Benar, suratnya sudah ada (sudah diterima)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (3/1).
Akan tetapi, lanjut pria yang kini menjabat Plt gubernur DKI itu, Kemendagri belum secara langsung menjalankan proses pemberhentian Ahok.
BACA JUGA: Sandi: Ahok Mempersatukan? Sidangnya Aja Bikin Berantem
Dia beralasan Ahok merupakan calon gubernur DKI petahana di Pilkada 2017. Selain itu, Ahok sendiri kini sudah berstatus non-aktif.
"Pada waktunya nanti Kemendagri akan merumuskan keputusan, sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa. Tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok," kata pria yang biasa disapa Soni itu.
BACA JUGA: Akun Humas FPI Singgung Jatah Nasi Bungkus...
Dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, seorang kepala daerah diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 atau 156a KUHP. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ipk/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Kontra Ahok Salat Berjemaah di Depan Auditorium
Redaktur & Reporter : Adil