jpnn.com - JPNN.Com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni yang dahulu dikenal akrab dengan wartawan dan gampang dimintai komentar kini menjadi irit bicara.
Diah yang hari ini (3/1) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) justru menolak menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri untuk Ketujuh Kali
Mantan pejabat eselon I Kemendagri itu mengaku datang ke KPK untuk melengkapi data saja. "Cuma melengkapi data saja. Soal data," ujarnya sembari meninggalkan KPK.
Diah hari ini menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman. Mantan birokrat asal Semarang, Jawa Tengah itu tercatat sudah tujuh kali menjalani pemeriksaan di KPK.
BACA JUGA: KPK Mohon Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda
Hanya saja, sejauh ini status Diah masih sebagai saksi. Tersangka dalam kasus e-KTP masih dua orang yang semuanya bekas pejabat Kemendagri.
Tersangka pertama adalah Sugiharto yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP. Sedangkan satu tersangka lagi adalah Imran.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tidak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Buton
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Bukti, KPK Bidik Tersangka Baru Suap Bupati Klat
Redaktur : Tim Redaksi