jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut positif langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah, terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020.
Menurut Mardani, teguran sangat penting karena ketidaknetralan ASN mencederai proses demokrasi yang saat ini sedang berlangsung.
BACA JUGA: ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
"Tidak ada ampun bagi aksi tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (2/10).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan menilai, kemendagri perlu mengungkap kepada publik ASN yang tidak netral.
BACA JUGA: 4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu
"Harus dibuka ke publik dan beri sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," ucapnya.
Kemendagri sebelumnya menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA: Program Sumbar Berkah dari Mulyadi-Ali Mukhni Disambut Antusias Para Guru Agama
Kemendagri memberi waktu tiga hari bagi masing-masing kepala daerah yang ditegur untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Teguran dilayangkan melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober kemarin.
Menurut Tumpak, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, hingga tertanggal 26 Oktober.
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN.
Meliputi sepuluh pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.
Tumpak lebih lanjut mengatakan, teguran merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.(gir/jpnn)
67 Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri:
1.Gubernur Jambi
2.Gubernur Jawa TImur
3.Gubernur Kepulauan Riau
4.Gubernur Lampung
5.Gubernur Nusa Tenggara Barat
6.Gubernur Sulawesi Barat
7.Guberur Sulawesi Selatan
8.Gubernur Sulawesi Tengah
9.Gubernur Sulawesi Tenggara
10.Gubernur Sulawesi Utara
11.Bupati Asahan
12.Bupati Asmat
13.Bupati Bandung
14.Bupati Banggai
15.Bupati Banjar
16.Bupati Boven Digul
17.Bupati Bulukumba
18.Bupati Buton Utara
19.Bupati Cianjur
20.Bupati Dompu
21.Bupati Gowa
22.Bupati Halmahera Timur
23.Bupati Indragiri Hulu
24.Bupati Jember
25.Bupati Kepulauan Meranti'
26.Bupati Kepulauan Selayar
27.Bupati Konawe
28.Bupati Konawe Utara
29.Bupati Kuantan Singingi
30.Bupati Limapuluh
31.Bupati Lingga
32.Bupati Lombok Utara
33.Bupati Majene
34.Bupati Mamberamo Raya
35.Bupati Maros
36.Bupati Merauke
37.Bupati Mojokerto
38.Bupati Muaro Jambi
39.Bupati Muna
40.Bupati Muna Barat
41.Bupati Nias Selatan
42.Bupati Pandeglang
43.Bupati Pangkajene
44.Bupati Pasangkayu
45.Bupati Pelalawan
46.Bupati Pesisir Barat
47.Bupati Sidoarjo
48.Bupati Sijunjung
49.Bupati Simalungun
50.Bupati Solok
51.Bupati Sukabumi
52.Bupati Sumba Timur
53.Bupati Supiori
54.Bupati Tana Toraja
55.Bupati Tasikmalaya
56.Bupati Tojo Una-una
57.Bupati Toli-toli
58.Bupati Wakatobi
59.Walikota Batam
60.Walikota Binjai
61.Walikota Bontang
62.Walikota Makassar
63.Walikota Mataram'
64.Walikota Pariaman
65.Walikota Samarinda
66.Walikota Solok
67.Walikota Surabaya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang