Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Mardani Bilang Begini

Senin, 02 November 2020 – 22:53 WIB
Mardani Ali Sera. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut positif langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah, terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020.

Menurut Mardani, teguran sangat penting karena ketidaknetralan ASN mencederai proses demokrasi yang saat ini sedang berlangsung.

BACA JUGA: ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus

"Tidak ada ampun bagi aksi tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (2/10).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan menilai, kemendagri perlu mengungkap kepada publik ASN yang tidak netral.

BACA JUGA: 4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu

"Harus dibuka ke publik dan beri sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," ucapnya.

Kemendagri sebelumnya menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA: Program Sumbar Berkah dari Mulyadi-Ali Mukhni Disambut Antusias Para Guru Agama

Kemendagri memberi waktu tiga hari bagi masing-masing kepala daerah yang ditegur untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Teguran dilayangkan melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober kemarin.

Menurut Tumpak, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, hingga tertanggal 26 Oktober.

Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN.

Meliputi sepuluh pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Tumpak lebih lanjut mengatakan, teguran merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.(gir/jpnn)

67 Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri:

1.Gubernur Jambi

2.Gubernur Jawa TImur

3.Gubernur Kepulauan Riau

4.Gubernur Lampung

5.Gubernur Nusa Tenggara Barat

6.Gubernur Sulawesi Barat

7.Guberur Sulawesi Selatan

8.Gubernur Sulawesi Tengah

9.Gubernur Sulawesi Tenggara

10.Gubernur Sulawesi Utara

11.Bupati Asahan

12.Bupati Asmat

13.Bupati Bandung

14.Bupati Banggai

15.Bupati Banjar

16.Bupati Boven Digul

17.Bupati Bulukumba

18.Bupati Buton Utara

19.Bupati Cianjur

20.Bupati Dompu

21.Bupati Gowa

22.Bupati Halmahera Timur

23.Bupati Indragiri Hulu

24.Bupati Jember

25.Bupati Kepulauan Meranti'

26.Bupati Kepulauan Selayar

27.Bupati Konawe

28.Bupati Konawe Utara

29.Bupati Kuantan Singingi

30.Bupati Limapuluh

31.Bupati Lingga

32.Bupati Lombok Utara

33.Bupati Majene

34.Bupati Mamberamo Raya

35.Bupati Maros

36.Bupati Merauke

37.Bupati Mojokerto

38.Bupati Muaro Jambi

39.Bupati Muna

40.Bupati Muna Barat

41.Bupati Nias Selatan

42.Bupati Pandeglang

43.Bupati Pangkajene

44.Bupati Pasangkayu

45.Bupati Pelalawan

46.Bupati Pesisir Barat

47.Bupati Sidoarjo

48.Bupati Sijunjung

49.Bupati Simalungun

50.Bupati Solok

51.Bupati Sukabumi

52.Bupati Sumba Timur

53.Bupati Supiori

54.Bupati Tana Toraja

55.Bupati Tasikmalaya

56.Bupati Tojo Una-una

57.Bupati Toli-toli

58.Bupati Wakatobi

59.Walikota Batam

60.Walikota Binjai

61.Walikota Bontang

62.Walikota Makassar

63.Walikota Mataram'

64.Walikota Pariaman

65.Walikota Samarinda

66.Walikota Solok

67.Walikota Surabaya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler