jpnn.com - JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, maka sebagian tugas dan fungsi yang semula berada pada Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi tugas dan fungsi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yaitu tugas dan fungsi pada bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Demikian pula dengan, penyelesaian PNPM Mandiri Perdesaan yang semula menjadi tanggung jawab Kemendagri, selanjutnya diserahterimakan kepada Kemendes PDTT, dengan Berita Acara Serah Terima Pembiayaan, Personil dan Dokumentasi (P2D) Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nomor 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA/M-DPDTT/IV/2015, dari Mendagri kepada Mendes PDTT pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015, bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA JUGA: Demi Hal Ini, Indonesia Belajar dari Korsel
”Dengan demikian, maka proses dan keberlanjutan pengelolaan dan pengendalian PNPM Mandiri Perdesaan sudah beralih ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” kata Direktur Jenderal Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri, Nata Irawan.
Nata menjelaskan, secara umum, hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terbagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu sarana prasarana sosial ekonomi dasar dan dana bergulir. Aset PNPM Mandiri Perdesaan tersebut adalah milik masyarakat pelaksana dan penerima manfaat program.
BACA JUGA: Satpol PP Siap Melaksanakan Revolusi Mental Sebagai Perwujudan Nawa Cita
“Hal ini merupakan konsekuensi dari alokasi anggaran Bantuan Langsung Masyarakat, yang bersumber dari APBN dan APBD, dengan pola Bantuan Sosial,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Nata, telah sesuai PMK no. 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Lembaga, dana bantuan sosial tersebut pada akhirnya menjadi milik masyarakat penerima program.
BACA JUGA: Politikus Golkar Resmi Tersangka KPK!
Untuk kedua kelompok besar hasil PNPM Mandiri Perdesaan tersebut perlu dilakukan penataan, terutama berkaitan dengan status dan perlindungan aset. Kemendagri sendiri telah menerbitkan dua panduan, yaitu Panduan Penataan Sarana/Prasarana dan Panduan Penataan Dana Bergulir.
Untuk Pengelolaan sarana/prasarana oleh masyarakat, menurut Nata, masih diperlukan penguatan dalam aspek teknis maupun legalitas sebagai langkah awal perlindungan. Perlindungan yang dimaksud mencakup status kepemilikan, status kelembagaan, dukungan pendanaan agar tetap sesuai dengan tujuan, prinsip dan asas PNPM Mandiri Perdesaan.
Sedangkan untuk dana bergulir, mekanisme pengelolaan dana bergulir diputuskan dan ditetapkan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Musyawarah Antar Desa (MAD). “Hasil keputusan tersebut dituangkan dalam AD/ART sebagai acuan dalam penyusunan SOP sebagai bentuk pengendalian,” tuturnya.
Sesuai peraturan perUndang-Undangan, tekan Nata, Kemendagri melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan pada Pemda sehingga akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah.
“Pada prinsipnya, Kemendagri selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pembangunan dengan Kementerian manapun yang terkait,” tegas dirjen Pemdes. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Said vs Rizal Ramli, Fadli Zon Sindir Jokowi lagi
Redaktur : Tim Redaksi