jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sepanjang tahun 2015 telah menerbitkan dan menyempurnakan 77 peraturan dalam rangka tugas dan fungsi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik dan benar. Dari ke 77 peraturan tersebut, 52 di antaranya dalam bentuk Peraturan Mendagri tentang batas daerah dan 25 dalam bentuk Permendagri terkait hal-hal lain di luar batas wilayah.
"Juga telah diterbitkan 27 surat edaran Mendagri. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah ditemukan sejumlah peraturan Perundang-undangan dan surat edaran yang berpotensi menghambat birokrasi dan menghambat iklim investasi, untuk itu saat ini juga sedang dilakukan revisi atau perubahan peraturan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Surat Ketua MA Wajib Dibaca Terutama Calon Advokat
Menurut Tjahjo, peraturan yang saat ini tengah dibahas revisinya oleh Kemendagri terdiri dari satu undang-undang, 14 peraturan pemerintah, dua peraturan presiden, 29 Permendagri, 11 keputusan Mendagri dan enam surat edaran.
"Kemendagri menggariskan kebijakan lembaga untuk mendukung terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan berbasis pada sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah NKRI," ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Waduh, 7 Ribu Sepeda Motor Belum Balik ke Pulau Jawa
Selain itu, Kemendagri kata Tjahjo, juga menetapkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi melalui restrukturisasi organisasi yang tidak hanya mengubah atau menyesuaikan nomenklatur jabatan. Akan tetapi juga menyempurnakan substansi tugas dan fungsi serta jumlah unit kerja yang ada.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Begini Strategi Atasi Kemacetan Saat Malam Pergantian Tahun Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat...! Istana Sudah Terima Surat Permohonan Jaksa Agung untuk Periksa Novanto
Redaktur : Tim Redaksi