Surat Ketua MA Wajib Dibaca Terutama Calon Advokat

Kamis, 31 Desember 2015 – 02:43 WIB
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan kebijakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.  

Hal tersebut termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

BACA JUGA: Waduh, 7 Ribu Sepeda Motor Belum Balik ke Pulau Jawa

“Surat Ketua MA ini membatalkan surat Ketua MA sebelumnya yaitu surat nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal  25 Juni  2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA  Nomor  52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal  23 Maret 2011 perihal  Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010,” kata Hatta Ali, Rabu (30/12). 

Surat KMA Nomor 089/KMA/VI/2010 mengatur bahwa para Ketua PT dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi  sesuai dengan jiwa kesepakatan 24 Juni 2010.

BACA JUGA: Begini Strategi Atasi Kemacetan Saat Malam Pergantian Tahun Baru

Argumen yuridis yang menjadi pertimbangan dalam keputusan ini adalah bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Tidak terkecuali bagi advokat,” ujar Hatta.

BACA JUGA: Catat...! Istana Sudah Terima Surat Permohonan Jaksa Agung untuk Periksa Novanto

Sedangkan argumen sosiologis, kata Hatta Ali bahwa antara Peradi dan KAI tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua MA, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi. 

Atas dasar kesepakatan ini, Ketua MA melalui Surat Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh Peradi-lah yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya.

“Bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah,” paparnya. 

Berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan. Selain itu, di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji. "Sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Susi, Jokowi Dimusuhi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler