Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol

Rabu, 10 Agustus 2011 – 00:10 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengembalikan status Abdul Haris Najamuddin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol) di Provinsi GorontaloMeskipun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta melalui putusan Nomor 89/B/2011/PT.TUN.JKT menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK penonaktifan Haris dari kursi bupati, namun putusan itu tak serta-merta membuat Kemendagri merevisinya.

Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan bahwa Kemendagri berpegang pada aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah

BACA JUGA: Jagoan Kalah, Petinggi PD Tetap Hadiri Pelantikan Bonaran

"Dalam UU itu kan sudah jelas kalau kepala daerah atau wakil kada melakukan tindak pidana dan dinyatakan terdakwa harus dinonaktifkan sementara
Nah perintah UU itu telah kita laksanakan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Selasa (9/8).

Diakuinya, Haris memang dimenangkan baik di tingkat PTUN maupun dalam PT TUN Jakarta

BACA JUGA: Gubernur Kepri Tolak Impor Telur

Hanya saja, di dalam amar putusannya majelis hakim lebih mempersoalkan prosedur penonaktifan dan bukan ke landasan pencopotannya
""Kan yang disoal prosedur

BACA JUGA: Pipa PDAM Bocor, Ciwalengke Macet Total

Kalau langkah hukumnya sudah sesuai UU," ujarnya.

Lantas apa tindakan Kemendagri selanjutnya? Reydonnyzar mengatakan, kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu akan memperbaiki prosedur pemberhentian sementara bupati Bonbol"Sekali lagi, yang disoal hakim PTUN dan PT TUN lebih ke prosedurnya saja karena penerbitan SK belum ada usulan gubernurNantinya kita akan memperbaiki itu saja dengan meminta gubernur Gorontalo mengajukan usulan sesuai UU Pemda," terangnya.

Sedangkan Kasubdit Pejabat Negara Wilayah IV Kemendagri, Sukoco, mengatakan, desakan pihak penggugat untuk mengaktifkan kembali Haris sebagai Bupati Bonbol sangat tidak memungkinkanJika hal tersebut dilakukan sama saja melawan hukum.

"Mendagri tidak akan mungkin mengaktifkan bupati Bonbol lagiPerintah UU sudah jelas kokPak Haris hanya bisa diaktifkan lagi bila ada putusan dari majelis hakim kalau dia dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalahTanpa itu, statusnya tidak akan berubah," tuturnya.

Dia mengungkapkan, DPRD Bonbol telah mengkonsultasikan masalah tersebut ke Kemendagri"Jawabannya cuma satu, tidak mungkin terdakwa memimpin daerahKecuali dia sudah bebas dari jeratan hukum," tegasnya.

Sementara kuasa hukum Haris, itu, Said SH,  meminta Mendagri menjalankan hasil PT TUNDia juga berharap Haris kembali diaktifkan sebagai bupati.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Masih Perlu TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler