Lima Pejabat PLN Belawan Dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta

Jumat, 20 September 2013 – 01:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menjebloskan lima pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) sektor Belawan, ke Rumah Tahanan Tanjunggusta, Medan, Kamis (19/9).

Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan flame turbin GT-12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTU), dinyatakan lengkap.

BACA JUGA: Makin Kuat Dugaan Ada Hakim Agung Terlibat

“Kelima tersangka masing-masing Manager Bidang Perencanaan berinisial ES. Kemudian Manager Bidang Produksi berinisial FRL, lalu mantan General Manager berinisial AP. Selain itu juga FR yang merupakan pensiunan yang sebelumnya menjabat ketua pemeriksa mutu barang dan RM selaku karyawan yang juga merupakan ketua panitia lelang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (19/9) petang.

Menurut Untung, penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menyatakan berkas atas kelima tersangka telah lengkap atau P-21 sejak Selasa (17/9). Kemudian pada Kamis (19/9) dilaksanakan penyerahan berkas perkara.

BACA JUGA: Diperiksa untuk Rusli, Rully jadi Irit Bicara

“Tersangka dan barang bukti ada di Kejaksaan Negeri Medan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Yaitu dari tanggal 19 September hingga  8 Oktober 2013 mendatang,” katanya.

Selain telah menyelesaikan penyidikan, saat ini menurut Untung, penyidik masih berupaya semaksimal mungkin untuk dapat segera menyelesaikan berkas penyidikan atas tersangka lain yang berinisial Y. Tersangka yang dimaksud merupakan Direktur CV Sri Makmur.

BACA JUGA: Indonesia-RRT Saling Tukar Info Intelijen

Kasus ini bermula saat Kejagung menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proses pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) untuk 12 pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) sektor Pembangkit Belawan, tahun anggaran 2007-2009. Penggelembungan diduga merugikan negara hingga Rp 23,9 miliar.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Limpahkan Berkas Rusli Zainal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler