Kemendes PDTT Bentuk Satgas Awasi Dana Desa

Rabu, 06 Maret 2019 – 16:40 WIB
Undang Mugopal, SH, M.Hum, Kepala Biro Hukum dan Ortala menyampaikan Paparan tentang Potensi Penyimpangan Dana Desa (06 Maret 2019 di Kota Medan, Prov. Sumatera Utara). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, MEDAN - Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Undang Mugopal mengungkapkan masih adanya penyimpangan terkait penggunaan dana desa.

Menurutnya, jumlah penyimpangan tersebut tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada.

BACA JUGA: Mendes : Kepri Miliki Potensi Wisata yang Bisa Dikembangkan dengan Dana Desa

"Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah," ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/3).

Terkait pengawasan dana desa menurutnya, Kemendes PDTT lebih mengedepankan pencegahan penyimpangan.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Optimalisasi Kerja Sama Pengawasan Dana Desa

Untuk menghindari penyimpangan tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas dana desa yang dipimpin oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.

Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan lewat kerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.

BACA JUGA: Kemendes Dorong Produk Hasil Binaan BUMDes Bisa Langsung Ekspor

"Karena desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, kita lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kita punya balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kita bentuk MoU," ujarnya.

Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa, yakni, pertama, adanya ketidak sengajaan dari kepala desa dan aparatur desa.

Dia mengatakan ketidak sengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya.

Adapun kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadinya penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi, lanjutnya, harus diselesaikan melalui proses hukum.

"Kita temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dikembalikan," ungkapnya.

Di sisi lain menurutnya, penggunaan dana desa memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa.

Transparansi tersebut menurutnya, bisa dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat.

"Akuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan pertanggungjawabannya sesuai. Dan partisipatif, misalnya adanya musyawarah desa. Karena dana desa adalah milik desa, bukan milik pribadi," terangnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendes PDTT Tingkatkan SDM Masyarakat Desa Melalui Balai Pengembangan Latihan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler