Kemendes PDTT Percepat Penyaluran BLT Dana Desa

Jumat, 16 Juli 2021 – 16:10 WIB
Ilustrasi - Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) terus melakukan percepatan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Menurut Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim), percepatan dilakukan untuk membantu masyarakat desa menghadapi kondisi yang ada, di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA: 2 Anggota Paskhas TNI-AU Dianiaya Sekelompok Massa, Seorang di Antaranya Kritis

Percepatan dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada kepala desa melalui bupati agar terus melakukan pendataan yang kemudian dibawa ke musyawarah desa khusus (musdesus) guna penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penambahan dan pengurangan KPM bisa sewaktu-waktu dilakukan oleh desa. Olehnya kami instruksikan kepala desa untuk terus memantau kondisi warganya di era PPKM Darurat ini," ujar Gus Halim saat diundang dalam Economic Update CNBC, Jumat (16/7).

BACA JUGA: Petani Garam Menyambut Baik Sikap Moeldoko, ini Penyebabnya

Total penyaluran BLT Dana Desa mencapai Rp 5,9 Triliun hingga 15 Juli, dengan total penerima di Januari 5.145.675 KPM.

Kemudian di Juli ada 291.471 KPM dan terus dilakukan pemantauan.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Menguraikan Manfaat 5 PP Turunan UU Ciptaker

Saat ini ada relaksasi di masa PPKM Darurat sehingga dimungkinkan penerimaan rapelan BLT sesuai dengan kondisi penyaluran dana desa.

"Hingga 15 Juli, total tahap pertama Januari hingga Juni 2021, dana desa sudah disalurkan Rp 29,442 triliun ke 70.083 desa dari 74.961 desa," ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Sedang Tahap II Juli hingga Desember 2021 sudah disalurkan ke 13.509 desa dengan total dana Rp 3,775 triliun.

Gus Halim menilai saat ini penyaluran BLT Dana Desa sudah cukup efektif apalagi dilakukan relaksasi di era PPKM Darurat.

Ukuran efektivitas, kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini, kesesuaian dengan regulasi yang disusun.

Ada tiga Kementerian yang terlibat dalam penyaluran dana desa.

Yaitu Kementerian Keuangan berkaitan kebijakan penyaluran dari rekening kas negara hingga ke rekening kas desa.

Kemudian Kemendes berkaitan dengan prioritas penggunaan dana desa dan Kementerian Dalam Negeri terkait administrasi akuntabilitas pelaporan keuangan.

"Jika diukur dengan regulasi maka ini sudah sangat efektif," kata Gus Halim.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler